NalarSulut—Nama RHL alias Reki yang sebelumnya disebut-sebut dalam informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akhirnya mendapat bantahan.
Melalui kerabat dekatnya, Febrie, RHL menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Bantahan itu disampaikan Febrie saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026). Ia menyebut pencatutan nama RHL dalam dugaan aktivitas PETI tersebut telah merugikan yang bersangkutan.
“Tidak ada keterlibatan dalam aktivitas tersebut. Ini cukup merugikan nama RHL karena dicatutkan dalam aktivitas PETI,” tegas Febrie.
Nama RHL Disebut dalam Informasi PETI
Sebelumnya, nama RHL alias Reki muncul dalam sejumlah informasi yang diterima terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Lokosina.
RHL disebut sebagai pengusaha asal Manado yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Bahkan, dalam informasi yang beredar, RHL disebut memiliki hubungan saudara kembar dengan Kapolda Sulawesi Utara.
Namun, penyebutan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan RHL dalam aktivitas pertambangan ilegal. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan RHL terlibat dalam aktivitas PETI di Lokosina.
Sementara itu, dugaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai penggunaan alat berat jenis excavator.
Selain keberadaan alat berat, muncul pula informasi mengenai dugaan jejaring investor serta rencana pembentukan koperasi yang dikaitkan dengan pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam informasi tersebut, investor disebut masuk melalui sebuah tim lapangan yang dipimpin perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi. Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh untuk memperoleh dukungan terhadap rencana koperasi yang disebut akan beraktivitas di kawasan pertambangan.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan jejaring investor maupun rencana pembentukan koperasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
RHL Tegaskan Tak Terlibat
Dengan adanya hak jawab tersebut, RHL melalui Febrie secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam aktivitas PETI di Lokosina.
Bantahan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang memuat informasi mengenai penyebutan nama RHL dalam dugaan jejaring aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dengan demikian, keterlibatan RHL dalam aktivitas PETI Lokosina belum dapat dipastikan dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan informasi atau penyebutan dari sumber yang belum terverifikasi.
Sementara dugaan aktivitas PETI di Lokosina sendiri masih menjadi perhatian dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk untuk memastikan status kegiatan, legalitas aktivitas, pemilik alat berat, serta pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. (***)





