NalarSulut— Warga dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul beredarnya pesan WhatsApp yang mencatut nama dan atribut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Modusnya cukup meyakinkan. Sebuah nomor WhatsApp menggunakan nama serta foto profil yang menampilkan atribut kejaksaan, kemudian menghubungi sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong.
Dalam percakapan tersebut, pengirim seolah-olah merupakan pihak resmi Kejari Kotamobagu. Bahkan, nomor tersebut mengirimkan informasi terkait surat permintaan klarifikasi atau panggilan untuk mendatangi Kantor Kejari Kotamobagu.

Pengirim juga mengarahkan penerima pesan agar berkomunikasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotamobagu.
Namun, Kejari Kotamobagu memastikan nomor tersebut bukan milik mereka.
Kejari: Jangan Percaya, Nomor Itu Bukan Milik Kami
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, S.H., membantah keterkaitan institusinya dengan nomor WhatsApp yang beredar.
Menurut Charles, informasi tersebut terungkap setelah sejumlah penerima pesan melaporkan adanya nomor asing yang menghubungi mereka dan mengonfirmasi mengenai surat panggilan yang dikirim melalui WhatsApp dengan menggunakan foto profil beratribut kejaksaan.
“Informasi dari akun WhatsApp tersebut tidak benar. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyatakan bahwa nomor WhatsApp yang beredar dan mengatasnamakan pejabat atau pegawai kejaksaan tersebut bukan milik pihak resmi Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” kata Charles, Kamis (1/10/2026).
Ia menyebut pola komunikasi tersebut berpotensi mengarah pada phishing, terutama apabila pengirim kemudian meminta data pribadi, dokumen, kode tertentu maupun transaksi kepada penerima.
Kepala Sekolah Jadi Sasaran, Masyarakat Diminta Waspada
Kejari Kotamobagu mengimbau masyarakat, termasuk pejabat dan aparatur di lingkungan Pemkab Bolmong, agar tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Penerima pesan diminta tidak memberikan data pribadi, tidak mengikuti instruksi mencurigakan dan tidak melakukan transaksi dalam bentuk apa pun sebelum memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi.
Charles juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan pesan pribadi secara sembarangan untuk urusan kedinasan, terlebih jika komunikasi tersebut mengarah pada permintaan tertentu.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera mengabaikan atau memblokir nomor tersebut serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, khususnya penipuan phishing yang kerap mengatasnamakan instansi atau pejabat tertentu,” tambah Charles.
Catut Nama Kejaksaan, Bakal Ditindak Tegas
Kejari Kotamobagu menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap pihak yang menggunakan nama maupun atribut institusi kejaksaan untuk kepentingan penipuan.
Langkah tegas akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan identitas institusi untuk menyesatkan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa foto profil, nama pejabat, hingga atribut institusi di WhatsApp bukan jaminan bahwa sebuah nomor benar-benar milik pejabat atau lembaga terkait.
Masyarakat diminta tidak panik ketika menerima pesan semacam itu, tetapi melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan.
Jangan sampai surat panggilan palsu menjadi pintu masuk penipuan. Catut nama kejaksaan, pasang atribut resmi, lalu mengincar kepercayaan korban—modus seperti ini kini sedang diwaspadai Kejari Kotamobagu. (*)





