• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

2 Juni 2026
A A
Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

Tampak kantor Bupati Bolmong dan dokumen surat pemanggilan. (Kolase foto tim nalarsulut.id)

BagikanBagikan

NalarSulut— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, mangkir dari sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (2/6/2026).

Pemkab menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Adrian Oday, menilai pemberitaan yang menyebut Bupati sebagai pihak yang mangkir dalam persidangan dapat menyesatkan opini publik karena tidak menjelaskan secara utuh mekanisme hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.

Tampak bukti surat yang diterima Pemkab Bolmong. (Dok Istimewa)

“Perlu dipahami bahwa yang dihadirkan dalam perkara ini adalah pejabat teknis dari OPD yang berkaitan langsung dengan objek sengketa, bukan Bupati dalam kapasitas pribadi,” tegas Adrian, Selasa (2/6/2026).

Menurut Adrian, dalam sengketa tata usaha negara, pihak yang biasanya dimintai keterangan atau mewakili pemerintah daerah adalah pejabat teknis yang memiliki hubungan langsung dengan objek perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Karena itu, kata dia, penyebutan bahwa Bupati Yusra Alhabsyi mangkir dari persidangan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya yang terjadi dalam proses hukum tersebut.

Surat Panggilan Diterima Hanya Satu Jam Sebelum Sidang

Lebih lanjut Adrian mengungkapkan, ketidakhadiran perwakilan Pemkab Bolmong pada sidang perdana bukan karena mengabaikan proses hukum ataupun tidak menghormati lembaga peradilan.

Ia menjelaskan bahwa surat panggilan sidang baru diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong pada hari yang sama dengan jadwal pelaksanaan persidangan.

“Kami baru menerima surat panggilan hari ini pukul 08.58 WITA sesuai tanda terima di bagian Setda. Sementara sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA di PTUN Manado,” ungkap Adrian.

Dengan rentang waktu yang sangat singkat tersebut, menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan koordinasi internal maupun mempersiapkan pejabat terkait yang harus menghadiri persidangan.

“Kondisi ini tentu menyulitkan untuk melakukan persiapan maupun menghadirkan pihak terkait dalam waktu yang sangat terbatas,” katanya.

Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum

Meski demikian, Adrian memastikan Pemkab Bolmong tetap berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Manado.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Bolmong tetap menghormati lembaga peradilan dan akan mengikuti proses yang berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Adrian, publik perlu memahami bahwa persoalan yang terjadi bukanlah bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum, melainkan murni akibat keterlambatan penerimaan surat panggilan persidangan.

“Karena itu, perlu dipahami bahwa persoalan ini lebih kepada keterlambatan penerimaan surat panggilan, bukan karena sengaja tidak menghadiri persidangan,” tambahnya.

Jangan Terjebak Persepsi Keliru

Pemkab Bolmong berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi.

Pemerintah daerah juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Dengan penjelasan resmi ini, Pemkab Bolmong menegaskan bahwa komitmen untuk menghormati proses hukum tetap menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang dijalankan di bawah kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Janji Yusra-Dony Ditunaikan, 4,7 Miliar Digelontorkan untuk UMKM, Begini Cara Mendapatkannya

Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

2 Juni 2026
Janji Yusra-Dony Ditunaikan, 4,7 Miliar Digelontorkan untuk UMKM, Begini Cara Mendapatkannya

Janji Yusra-Dony Ditunaikan, 4,7 Miliar Digelontorkan untuk UMKM, Begini Cara Mendapatkannya

1 Juni 2026
Banjir Menerjang, Solidaritas Menguat: Ansor Bolmong Hadir Ringankan Beban Warga Solimandungan

Banjir Menerjang, Solidaritas Menguat: Ansor Bolmong Hadir Ringankan Beban Warga Solimandungan

31 Mei 2026
Bolsel Kembali Ukir Prestasi Gemilang, WTP ke-12 Diraih, DPRD Beri Apresiasi

Bolsel Kembali Ukir Prestasi Gemilang, WTP ke-12 Diraih, DPRD Beri Apresiasi

29 Mei 2026
Resmi Dibuka Fadli Zon Museum Negeri Sulut, Wabup Bolsel: Kebanggaan Seluruh Rakyat

Resmi Dibuka Fadli Zon Museum Negeri Sulut, Wabup Bolsel: Kebanggaan Seluruh Rakyat

22 Mei 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection