NalarSulut— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mengeluarkan peringatan keras kepada pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, yayasan, maupun badan usaha lainnya yang menunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diminta tidak mengabaikan kewajiban tersebut.
Peringatan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Andika Esra Awoah, usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jumat (3/7/2026).
Menurut Andika, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah untuk menagih kewajiban pihak ketiga yang selama ini belum dipenuhi.
“Contohnya apabila ada perusahaan yang mempunyai tunggakan TGR dan pemerintah daerah mengalami kesulitan melakukan penagihan, maka kami sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat membantu menagih. Ini untuk menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten Bolsel,” tegas Andika.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan juga memiliki kewenangan hukum terhadap badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahkan saat ini kami memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap badan usaha. Kami bisa mengajukan pembubaran perusahaan atau pihak ketiga yang nakal melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul menjelaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak hanya berfungsi memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah.
Menurutnya, terdapat lima tugas pokok dan fungsi utama Datun, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lain yang diberikan kepada instansi pemerintah maupun badan usaha sesuai kewenangan Kejaksaan.
“Fungsi Datun bukan hanya mendampingi, tetapi juga memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Tasjrifin.
Di sisi lain, Bupati Bolaang Mongondow Selatan Iskandar Kamaru menilai kerja sama dengan Kejari menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Datun merupakan bagian dari upaya preventif agar setiap kebijakan dan program pemerintah memiliki kepastian hukum sejak awal.
“Ini salah satu manfaat dari MoU yang kami laksanakan hari ini. Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Datun sekaligus langkah preventif di bidang hukum,” kata Iskandar.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, Kejari Kotamobagu melalui Kasi Datun Andika Esra Awoah juga memberikan edukasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat terus terwujud. (*)





