NalarSulut— Tragedi longsor yang merenggut nyawa dua penambang tradisional di kawasan pertambangan Bolingongot, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, muncul sorotan terhadap dugaan sumber material longsor yang disebut berasal dari area buangan PT Bulawan Daya Lestari (BDL).
Dugaan tersebut disampaikan Agung Tamimu, salah satu korban selamat yang berada di lokasi saat peristiwa nahas itu terjadi.
Menurut Agung, material longsor bukan berasal dari lubang tambang tempat mereka bekerja, melainkan diduga berasal dari area buangan perusahaan yang berada di atas lokasi daseng atau gubuk tempat para penambang beristirahat.
“Tanah longsor itu bukan di lokasi lubang yang kami kerja. Melainkan, dugaan buangan perusahaan PT BDL yang berada di atas lokasi daseng atau gubuk tempat kami beristirahat,” ujar Agung.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kotamobagu, Jein Djauhari, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pembuktian hukum yang objektif.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya kelalaian perusahaan yang menjadi penyebab longsor, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan.
“Tanpa mendahului penyelidikan resmi, saksi korban yang selamat memang menyebut dugaan longsor itu berasal dari perusahaan. Kalau itu nantinya terbukti, perusahaan bisa terancam pidana,” kata Jein saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (10/7/2026).
Menurut Jein, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, perusahaan pertambangan wajib menjalankan seluruh aktivitas sesuai kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk pengelolaan material buangan, stabilitas lereng, serta aspek keselamatan kerja.
“Bila secara fakta terbukti terjadi kelalaian perusahaan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka perusahaan wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Tak hanya dari aspek pidana, Jein menilai tanggung jawab perusahaan juga mencakup pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Selain itu, menurutnya, hak-hak para korban maupun keluarga korban juga harus menjadi perhatian.
“Perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan yang terdampak serta memberikan tanggung jawab kepada para korban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis mengenai penyebab pasti longsor tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan sumber longsoran serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa yang menewaskan dua penambang tradisional tersebut.
Sementara itu, pihak PT Bulawan Daya Lestari (BDL) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh korban selamat maupun tanggapan dari Ketua DPC PERADI Kotamobagu. (*)





