• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Juni 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Bayang-Bayang Tragedi Busa Menghantui Bakan, Polisi Tertibkan PETI Demi Cegah Korban

Kapolres Kotamobagu: Pemilik lahan minta penertiban PETI di lahan miliknya

3 Juni 2026
A A
Bayang-Bayang Tragedi Busa Menghantui Bakan, Polisi Tertibkan PETI Demi Cegah Korban

Tampak anggota kepolisian menertibkan PETI di Bakan. (Dok Istimewa)

BagikanBagikan

NalarSulut– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi perhatian publik. Selain berisiko terhadap keselamatan para penambang, keberadaan PETI juga dinilai menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin berada di luar sistem pengawasan pemerintah. Akibatnya, produksi mineral yang dihasilkan tidak tercatat secara resmi dan tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah sebagaimana mestinya.

Dalam kegiatan pertambangan yang legal, terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin, mulai dari pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), royalti, hingga kewajiban pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja. Pada aktivitas PETI, mekanisme tersebut tidak berjalan sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sumber daya mineral yang dieksploitasi.

Selain itu, aktivitas PETI juga menimbulkan persoalan pengambilan mineral tanpa hak. Material yang ditambang berasal dari kawasan yang memiliki status kepemilikan atau penguasaan tertentu, sehingga aktivitas tersebut berpotensi merugikan pemegang hak atas lahan maupun negara sebagai pemilik sumber daya mineral.

Aktivitas PETI yang berlangsung di kawasan Bakan juga tidak hanya berada pada satu bidang lahan tertentu. Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya terjadi di lahan milik Djamaludin Ismail, hakim aktif pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tetapi juga telah memasuki kawasan yang berada dalam penguasaan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan serta sejumlah lahan milik warga lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas pertambangan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan terkait penguasaan lahan dan hak atas sumber daya mineral yang berada di dalamnya.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah aspek keselamatan. Aktivitas PETI umumnya dilakukan tanpa perencanaan tambang yang memadai, tanpa pengawasan teknis, serta tanpa penerapan standar keselamatan kerja yang sesuai.

Kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di kawasan pertambangan rakyat Bakan yang memiliki sejarah panjang insiden tambang. Salah satu tragedi terbesar pernah terjadi di area Busa, tidak jauh dari lokasi yang saat ini digarap warga, ketika sejumlah penambang meninggal dunia akibat tertimbun material tambang.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan konsekuensi serius, tidak hanya dari sisi hukum dan ekonomi, tetapi juga terhadap keselamatan jiwa manusia.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, aparat kepolisian melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berlangsung di lokasi tersebut. Langkah itu sempat mendapat penolakan dari sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan tambang.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, lokasi PETI yang ditertibkan berada di atas lahan yang telah dimiliki pihak lain dan sebagian berada di atas tanah milik perseorangan.

“PETI yang ditertibkan masuk dalam lahan yang sudah dibeli oleh perusahaan dan sebagian milik atas nama seseorang,” jelas Irwanto, Rabu (3/6/2026).

Ia mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya permintaan dari pemilik lahan yang keberatan aktivitas PETI berlangsung di atas tanah miliknya.

“Pemilik lahan sudah memberikan surat pernyataan untuk minta dilakukan penertiban lokasi PETI di atas tanah miliknya dengan mengirimkan surat diajukan ke Polres (dokumen surat lengkap),” tegasnya.

Saat proses penertiban berlangsung, petugas di lapangan sempat menghadapi penolakan dari masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut. Meski demikian, Kapolres memastikan tidak ada korban akibat tindakan aparat.

“Alhamdulillah tidak ada korban, kabar soal adanya korban itu mereka terjatuh sendiri. Kita dari aparat juga lengkap saksi dan video kejadian tanpa di-framing,” jelasnya.

Irwanto menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak hanya dilihat dari aspek hukum semata. Menurutnya, keselamatan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin juga menjadi perhatian utama kepolisian.

“Termasuk keselamatan masyarakat yang melakukan PETI juga kami prioritaskan, semua harus berjalan dan ditangani dengan baik,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, salah satu pemilik lahan yang meminta penertiban tersebut adalah Djamaludin Ismail, hakim aktif pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Namun aktivitas PETI yang menjadi objek penertiban tidak hanya berada di lahan miliknya, melainkan juga telah memasuki kawasan yang berada dalam penguasaan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan serta lahan milik warga lainnya.

Ketua Umum Masyarakat Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru SH, menilai bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, pengelolaan pertambangan harus diarahkan menuju legalitas agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin perlindungan terhadap para penambang.

“Pertambangan rakyat harus dikelola secara baik dan legal. Dengan begitu masyarakat mendapat kepastian usaha, keselamatan lebih terjamin, lingkungan lebih terlindungi, dan hasil tambang juga dapat memberikan kontribusi nyata kepada daerah maupun negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, legalitas pertambangan bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan keselamatan kerja, kepastian usaha, serta kontribusi terhadap penerimaan daerah dan negara.

Dengan masih maraknya aktivitas PETI di sejumlah kawasan pertambangan rakyat, berbagai pihak berharap upaya penataan dan legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum, sehingga sumber daya mineral dapat memberikan manfaat yang optimal tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat, hak-hak pemilik lahan, maupun hak-hak negara atas sumber daya mineral yang terkandung di dalamnya. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

Bayang-Bayang Tragedi Busa Menghantui Bakan, Polisi Tertibkan PETI Demi Cegah Korban

Bayang-Bayang Tragedi Busa Menghantui Bakan, Polisi Tertibkan PETI Demi Cegah Korban

3 Juni 2026
Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

2 Juni 2026
Janji Yusra-Dony Ditunaikan, 4,7 Miliar Digelontorkan untuk UMKM, Begini Cara Mendapatkannya

Janji Yusra-Dony Ditunaikan, 4,7 Miliar Digelontorkan untuk UMKM, Begini Cara Mendapatkannya

1 Juni 2026
Banjir Menerjang, Solidaritas Menguat: Ansor Bolmong Hadir Ringankan Beban Warga Solimandungan

Banjir Menerjang, Solidaritas Menguat: Ansor Bolmong Hadir Ringankan Beban Warga Solimandungan

31 Mei 2026
Bolsel Kembali Ukir Prestasi Gemilang, WTP ke-12 Diraih, DPRD Beri Apresiasi

Bolsel Kembali Ukir Prestasi Gemilang, WTP ke-12 Diraih, DPRD Beri Apresiasi

29 Mei 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection