NalarSulut— Keluhan tenaga honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Posigadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mencuat. Mereka mengaku honor yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang mereka tandatangani.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pada tahun 2026 dirinya menerima honor hanya sebesar Rp1,5 juta. Padahal, dokumen yang ditandatanganinya mencantumkan nominal honor sebesar Rp3 juta.
“Iya, tahun ini kami menerima honor berjumlah Rp1,5 juta. Padahal yang kami tandatangani itu berjumlah Rp3 juta,” keluh sumber saat diwawancarai, Rabu (7/10/2026).
Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih Rp1,5 juta atau sekitar 50 persen dari nominal yang tercantum dalam dokumen.
Tak hanya tahun ini, sumber menyebut persoalan serupa diduga telah berlangsung sejak 2025.
Menurutnya, pada tahun lalu nominal honor yang tercantum mencapai Rp2,5 juta, namun yang diterima hanya sekitar Rp1,5 juta.
“Kalau tahun lalu itu Rp2,5 juta. Tapi, dipotong Rp1 juta,” ungkapnya.
Uang Potongan Disebut untuk Operator Arkas (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), yang membuat persoalan ini semakin menjadi sorotan, sumber menyebut uang yang tidak diterima tenaga honorer tersebut diduga diberikan kepada petugas operator arkas di sekolah.
“Uang dari pemotongan itu diberikan kepada petugas operator Arkas. Padahal petugas operator itu PPPK, bahkan mereka guru sertifikasi,” katanya.
Informasi tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah maupun pihak terkait untuk memastikan mekanisme pembayaran honor tenaga honorer serta dasar adanya selisih antara nominal yang tercantum dalam dokumen dengan uang yang diterima.
Apalagi, jika terdapat perbedaan antara nominal dalam dokumen dan pembayaran yang diterima, transparansi mengenai sumber anggaran, dasar pembayaran, serta penggunaan selisih dana menjadi penting untuk diperjelas.
Dugaan pemotongan honor ini pun menimbulkan tanda tanya: mengapa nominal yang ditandatangani tenaga honorer berbeda dengan jumlah yang mereka terima, dan atas dasar apa selisih tersebut dialihkan kepada pihak lain?.
Terpisah, Kepsek SMA Negeri Posigadan, Hapsah Ointu membenarkan kejadian tersebut. “Iya memang benar,” kata Hapsah.
Meski begitu, kata dia itu diluar kendalinya. Sebab, honor yang bersangkutan itu memang 3 juta. Dengan tanggung jawab kerjanya sebagai operator aset dan lainnya.
“Namun, ternyata yang bersangkutan itu tidak mengerjakan tugas nya, dan mungkin membebani kerjanya kepada orang lain. Sehingga, upahnya itu diberikan kepada orang yang mengerjakan tugas nya. Hal itu, dibuktikan dengan yang bersangkutan tetap menandatangani dokumen dengan upah 3 juta itu,” ungkapnya.
Diterangkan, Hapsah jumlah tenaga honorer di sekolah kami itu ada dua orang.
“Jadi, upah untuk honorer itu bersumber dari dana BOS,” bebernya.
Sementara itu, Zulfikar Bidjuni mengatakan bahwa dirinya memang berstatus sebagai PPPK Guru. Dan, operator Arkas itu saya merangkap jabatan.
“Iya, saya memang sebagai operator Arkas di SMA Negeri Posigadan. Karena merangkap jabatan itu, saya menerima upah, tapi nominalnya bukan 1,5 juta,” tegasnya. (*)






