NalarSulut—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum. Langkah itu ditandai dengan diterimanya empat Dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang menjadi pedoman strategis dalam pengambilan kebijakan daerah.
Dokumen penting tersebut diterima langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, dalam agenda resmi yang digelar di Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis (16/7/2026).
Penyerahan Legal Opinion ini menjadi bukti kuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam memperkuat kepastian hukum, mencegah potensi persoalan hukum, sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, menegaskan bahwa pendapat hukum yang disusun Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan bentuk nyata pendampingan hukum kepada pemerintah daerah agar setiap program berjalan aman, tepat, dan memiliki kepastian hukum.
“Kami telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghasilkan pendapat hukum yang komprehensif. Harapannya, dokumen ini menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum,” ujar Tasjrifin.
Empat dokumen Legal Opinion yang diserahkan mencakup isu-isu strategis yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni:
- Percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
- Percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional anak dan penguatan indikator Kabupaten Layak Anak (KLA).
- Mitigasi risiko hukum pengelolaan aset daerah, khususnya aset tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat.
- Penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah, menyusul berlakunya KUHP Nasional yang baru.

Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyambut baik dukungan Kejari Kotamobagu dan menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang dinilai sangat penting dalam memperkuat kualitas kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terus berkembang menuntut seluruh perangkat daerah bekerja lebih cermat dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan.
“Koordinasi lintas perangkat daerah sangat penting dalam menghadapi dinamika regulasi saat ini. Pendampingan dari Kejaksaan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan diri aparatur dalam menjalankan tugas dan mengambil kebijakan,” kata Yusra.
Ia menambahkan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mampu menyesuaikan regulasi yang berlaku agar setiap program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Yusra juga berharap kolaborasi strategis antara Pemkab Bolmong dan Kejari Kotamobagu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Bolmong.
Dengan diterimanya empat Legal Opinion strategis tersebut, Pemkab Bolmong kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam mengelola aset daerah, mempercepat pelayanan publik, menyesuaikan regulasi terbaru, sekaligus meminimalkan risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.






