NalarSulut—Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Seorang pria berinisial MYD alias Yaya (40) berhasil diamankan jajaran Polsek Lolayan setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Kecamatan Lolayan. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang bersama personelnya, menyusul penyelidikan intensif atas laporan kasus yang sempat meresahkan masyarakat.
Saat proses pengamanan berlangsung, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di tubuh terduga pelaku. Senjata tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lolayan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum dilanjutkan oleh penyidik.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Johan Atang.
Kasus yang melibatkan hubungan ayah dan anak kandung ini sontak memicu keprihatinan sekaligus kemarahan warga. Aparat kepolisian kini terus mendalami kronologi kejadian, motif pelaku, serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang hak-haknya dilindungi oleh hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak terkait dalam mencegah serta melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)





