NalarSulut— Sidak dini hari Wali Kota Kotamobagu di SPBU Pontodon yang menemukan aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah besar kini memasuki babak baru.
Bukan hanya soal dua truk, tandon dan ratusan jeriken yang ditemukan di lokasi. Penanganan kasus tersebut mulai memunculkan pertanyaan lebih jauh: siapa yang berada di balik bisnis dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut?.
Sidak dilakukan Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib bersama pimpinan dan anggota DPRD serta unsur Forkopimda pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, setelah pemerintah menerima laporan masyarakat mengenai kendaraan yang disebut berulang kali mengambil solar dalam jumlah besar di SPBU Pontodon. Temuan dua dump truck dengan perlengkapan penampungan BBM kemudian ditindaklanjuti aparat.
Dari dua kendaraan yang ditemukan, satu truk berwarna merah diamankan ke Polres Kotamobagu karena membawa tandon berisi sekitar 500 liter solar.
Sementara truk berwarna kuning bernomor polisi DB 8254 KB tidak ikut diamankan. Polisi menjelaskan, saat ditemukan di lokasi, sopir truk tersebut tidak berada di tempat dan jeriken yang dibawanya dalam kondisi kosong. Namun, persoalan tidak berhenti di sana.
Nama Pengusaha dan Oknum Polisi Disebut
Berdasarkan penelusuran yang diterima media, truk kuning tersebut disebut digunakan seorang pengusaha asal Pontodon berinisial BK alias Beto.
Lebih jauh, muncul informasi dari sumber yang berasal dari lingkungan Polres Kotamobagu bahwa aktivitas bisnis solar tersebut diduga mendapat perlindungan dari sejumlah oknum kepolisian.
Salah satu nama yang disebut adalah seorang Kanit berinisial FA.
Sumber tersebut juga menyebut adanya seorang perwira berpangkat Kompol yang diduga menerima aliran dana dari bisnis BBM tersebut.
“Jadi sebetulnya bisnis ini ikut dibackup oleh beberapa oknum polisi,” ujar sumber, Selasa (15/9/2026).
Sumber yang sama mengeklaim bahwa aliran dana tersebut telah menjadi rahasia umum dan menyebut solar yang dikumpulkan kemudian dijual kembali ke lokasi pertambangan dengan harga lebih tinggi.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa informasi dan dugaan yang belum dibuktikan secara hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Beto maupun anggota kepolisian yang disebut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
FA Bantah Keras: Buktikan Kalau Ada
Kanit berinisial FA yang dikonfirmasi terkait tudingan tersebut membantahnya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari aktivitas di SPBU Pontodon.
“Saya sampai saat ini tidak pernah terima sepeserpun uang dari SPBU Pontodon,” katanya.
FA bahkan meminta agar tudingan tersebut dibuktikan apabila memang memiliki dasar.
“Kalau memang ada, tolong dibuktikan agar tidak terjadi fitnah,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik belum memberikan keterangan ketika dihubungi melalui WhatsApp terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut.
Dari Sidak ke Sanksi Pertamina
Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU Pontodon.
Saat sidak, rombongan Wali Kota menemukan kendaraan yang membawa tandon berkapasitas besar serta sejumlah jeriken. Weny saat itu mempertanyakan langsung aktivitas tersebut.
“Anda siapa? Kalian tahu BBM ini diperuntukkan bagi masyarakat?” kata Weny saat sidak.
Polres Kotamobagu kemudian menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan mengamankan satu kendaraan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga juga telah menjatuhkan sanksi kepada SPBU Pontodon. Pertamina memberikan surat peringatan dan skorsing, serta menginstruksikan tindakan terhadap operator dan pengawas yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi. Nomor polisi kendaraan yang digunakan dalam penyalahgunaan juga disebut akan diblokir.
Kini Bola Panas Ada di Aparat Penegak Hukum
Temuan di SPBU Pontodon kini tidak lagi sekadar soal siapa yang mengisi solar dan berapa liter yang diamankan.
Publik menunggu apakah penyelidikan akan mampu menjawab mata rantai yang lebih besar: siapa pemilik modal, siapa pengendali operasional, ke mana solar tersebut disalurkan, serta apakah ada pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Terlebih, munculnya nama oknum aparat dalam informasi yang beredar membuat transparansi penanganan perkara menjadi semakin penting.
Jika tudingan tersebut benar dan ditemukan bukti, proses hukum semestinya berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Satu hal kini jelas: sidak Wali Kota di Pontodon telah membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar sebuah truk dan ratusan jeriken.
Publik kini menunggu: apakah penyelidikan berhenti pada kendaraan yang diamankan, atau justru membongkar seluruh mata rantai bisnis solar subsidi di baliknya?. (***)





