NalarSulut— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan pengawasan keuangan daerah. Melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Bolsel, Rabu (17/6/2026), lembaga legislatif resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Ariffin Olii didampingi Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii dan Wakil Ketua Jelfi Jauhari. Hadir pula Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, para camat, sangadi, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bolsel.
Pengesahan Ranperda LPj APBD 2025 tidak hanya menjadi agenda formal tahunan. Di balik ketukan palu DPRD, tersimpan proses evaluasi dan pengawasan yang menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru mengungkapkan bahwa Bolsel berhasil mencatat capaian membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan data terbaru, Bolsel menempati posisi kedua di Sulawesi Utara dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan capaian mencapai 84,69 persen.
Prestasi tersebut dinilai menjadi indikator kuat bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah berjalan efektif dalam mengawal pengelolaan keuangan yang sehat dan akuntabel.
“Persetujuan Ranperda LPj APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Iskandar.
Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Ranperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan, rapat paripurna juga diwarnai peringatan keras dari Bupati terkait maraknya praktik jual beli kawasan hutan yang diduga mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.
Bupati meminta para camat dan sangadi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas tersebut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib mengikuti mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan ada pihak yang melakukan transaksi secara perorangan atau menjanjikan perizinan tertentu kepada masyarakat. Hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan pengesahan Ranperda LPj APBD 2025, DPRD Bolsel kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi memastikan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Infotorial)






