• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 Agustus 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

19 Juni 2026
A A
Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru dan Wabup Deddy Abdul Hamid. (Dok Istimewa)

BagikanBagikan

NalarSulut–Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh camat dan sangadi di wilayahnya agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan hutan yang status hukumnya belum jelas.

Peringatan tegas tersebut disampaikan Iskandar Kamaru saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bolsel dalam agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, ASN, hingga para kepala desa, Iskandar mengaku menerima berbagai laporan terkait dugaan transaksi lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat di sejumlah wilayah.

Fenomena tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik sosial, sengketa kepemilikan lahan, hingga persoalan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ada camat maupun sangadi yang terlibat atau bahkan memfasilitasi transaksi lahan yang status hukumnya tidak jelas. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Iskandar.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bolsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik transaksi lahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurut Iskandar, seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sektor pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib melalui mekanisme resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan bukanlah objek yang bisa diperjualbelikan secara bebas karena memiliki aturan khusus yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara.

“Kawasan hutan memiliki regulasi tersendiri. Tidak ada pihak yang dapat secara sepihak memperjualbelikannya tanpa mekanisme hukum yang sah,” ujar pasangan Deddy Abdul Hamid itu.

Tak hanya memberi peringatan kepada aparat pemerintah, Iskandar juga meminta camat dan sangadi aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran transaksi lahan yang menjanjikan keuntungan instan.

Menurutnya, minimnya pemahaman mengenai status hukum lahan sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menjalankan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang menjadi korban karena membeli atau menjual lahan yang legalitasnya belum jelas,” katanya.

Lebih jauh, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap seluruh unsur pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan aturan. Kita harus menjaga stabilitas daerah dan melindungi masyarakat dari potensi konflik maupun masalah hukum di masa depan,” tandas Iskandar.

Peringatan ini sekaligus menjadi pesan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bolsel bahwa pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan di atas koridor hukum, bukan melalui klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

DPRD Bolsel Ketok Palu LPj APBD 2025, Pengawasan Ketat Berbuah Prestasi Gemilang

Next Post

Gerak Cepat Dony Lumenta, Bantuan Modal TKM Dipercepat, Stunting Jadi Target Utama

Next Post
Gerak Cepat Dony Lumenta, Bantuan Modal TKM Dipercepat, Stunting Jadi Target Utama

Gerak Cepat Dony Lumenta, Bantuan Modal TKM Dipercepat, Stunting Jadi Target Utama

Yusra-Dony Bawa Bolmong ke Puncak, Nilai Ombudsman Tertinggi se-Sulut Tuai Apresiasi Gubernur

Yusra-Dony Bawa Bolmong ke Puncak, Nilai Ombudsman Tertinggi se-Sulut Tuai Apresiasi Gubernur

4 Agustus 2026
Rekam Jejak Moncer, Yusra-Dony Pilih Iqbal Hamenda Isi Jabatan Strategis di Disdik Bolmong

Rekam Jejak Moncer, Yusra-Dony Pilih Iqbal Hamenda Isi Jabatan Strategis di Disdik Bolmong

4 Agustus 2026
Anak Kadis Dishub Bolsel Diduga Jadi Honorer ‘Siluman’, LSM Desak Kejaksaan Usut Tuntas

Anak Kadis Dishub Bolsel Diduga Jadi Honorer ‘Siluman’, LSM Desak Kejaksaan Usut Tuntas

4 Agustus 2026
Ridho dan Ferli Resmi Bertarung Rebut Kursi Ketua Karang Taruna Tobayagan Selatan

Ridho dan Ferli Resmi Bertarung Rebut Kursi Ketua Karang Taruna Tobayagan Selatan

2 Agustus 2026
Prestasi Gemilang, Dua ASN Bolsel Tuai Pujian Usai Raih Sertifikasi Bergengsi KPK RI

Prestasi Gemilang, Dua ASN Bolsel Tuai Pujian Usai Raih Sertifikasi Bergengsi KPK RI

30 Juli 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection