• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

19 Juni 2026
A A
Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru dan Wabup Deddy Abdul Hamid. (Dok Istimewa)

BagikanBagikan

NalarSulut–Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh camat dan sangadi di wilayahnya agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan hutan yang status hukumnya belum jelas.

Peringatan tegas tersebut disampaikan Iskandar Kamaru saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bolsel dalam agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, ASN, hingga para kepala desa, Iskandar mengaku menerima berbagai laporan terkait dugaan transaksi lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat di sejumlah wilayah.

Fenomena tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik sosial, sengketa kepemilikan lahan, hingga persoalan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ada camat maupun sangadi yang terlibat atau bahkan memfasilitasi transaksi lahan yang status hukumnya tidak jelas. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Iskandar.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bolsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik transaksi lahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurut Iskandar, seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sektor pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib melalui mekanisme resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan bukanlah objek yang bisa diperjualbelikan secara bebas karena memiliki aturan khusus yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara.

“Kawasan hutan memiliki regulasi tersendiri. Tidak ada pihak yang dapat secara sepihak memperjualbelikannya tanpa mekanisme hukum yang sah,” ujar pasangan Deddy Abdul Hamid itu.

Tak hanya memberi peringatan kepada aparat pemerintah, Iskandar juga meminta camat dan sangadi aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran transaksi lahan yang menjanjikan keuntungan instan.

Menurutnya, minimnya pemahaman mengenai status hukum lahan sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menjalankan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang menjadi korban karena membeli atau menjual lahan yang legalitasnya belum jelas,” katanya.

Lebih jauh, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap seluruh unsur pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan aturan. Kita harus menjaga stabilitas daerah dan melindungi masyarakat dari potensi konflik maupun masalah hukum di masa depan,” tandas Iskandar.

Peringatan ini sekaligus menjadi pesan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bolsel bahwa pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan di atas koridor hukum, bukan melalui klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Polda Sulut Bawa Harapan, Roycke Langie dan Yusra Alhabsyi Pesan Jaga Lingkungan

Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

19 Juni 2026
Polda Sulut Bawa Harapan, Roycke Langie dan Yusra Alhabsyi Pesan Jaga Lingkungan

Polda Sulut Bawa Harapan, Roycke Langie dan Yusra Alhabsyi Pesan Jaga Lingkungan

8 Juni 2026
Tak Sekadar Bawa Bantuan, YSM Kawal Langsung Penanganan Banjir: Jangan Tunggu 2027

Tak Sekadar Bawa Bantuan, YSM Kawal Langsung Penanganan Banjir: Jangan Tunggu 2027

4 Juni 2026
Bayang-Bayang Tragedi Busa Menghantui Bakan, Polisi Tertibkan PETI Demi Cegah Korban

Bayang-Bayang Tragedi Busa Menghantui Bakan, Polisi Tertibkan PETI Demi Cegah Korban

3 Juni 2026
Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

Bukan Mangkir di PTUN, Pemkab Bolmong Bongkar Faktanya: Surat Baru Diterima Sejam Sebelum Sidang

2 Juni 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection