• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 19 September 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

19 Juni 2026
A A
Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

Bupati Bolsel H Iskandar Kamaru dan Wabup Deddy Abdul Hamid. (Dok Istimewa)

BagikanBagikan

NalarSulut–Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh camat dan sangadi di wilayahnya agar tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan hutan yang status hukumnya belum jelas.

Peringatan tegas tersebut disampaikan Iskandar Kamaru saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bolsel dalam agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Rabu (17/6/2026).

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, ASN, hingga para kepala desa, Iskandar mengaku menerima berbagai laporan terkait dugaan transaksi lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat di sejumlah wilayah.

Fenomena tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik sosial, sengketa kepemilikan lahan, hingga persoalan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Jangan sampai ada camat maupun sangadi yang terlibat atau bahkan memfasilitasi transaksi lahan yang status hukumnya tidak jelas. Semua harus berjalan sesuai aturan,” tegas Iskandar.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bolsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik transaksi lahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurut Iskandar, seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan sektor pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), wajib melalui mekanisme resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan bukanlah objek yang bisa diperjualbelikan secara bebas karena memiliki aturan khusus yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara.

“Kawasan hutan memiliki regulasi tersendiri. Tidak ada pihak yang dapat secara sepihak memperjualbelikannya tanpa mekanisme hukum yang sah,” ujar pasangan Deddy Abdul Hamid itu.

Tak hanya memberi peringatan kepada aparat pemerintah, Iskandar juga meminta camat dan sangadi aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran transaksi lahan yang menjanjikan keuntungan instan.

Menurutnya, minimnya pemahaman mengenai status hukum lahan sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menjalankan praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang menjadi korban karena membeli atau menjual lahan yang legalitasnya belum jelas,” katanya.

Lebih jauh, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bolsel dalam menjaga kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam sekaligus memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap seluruh unsur pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dapat memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Jangan ada ruang bagi praktik yang bertentangan dengan aturan. Kita harus menjaga stabilitas daerah dan melindungi masyarakat dari potensi konflik maupun masalah hukum di masa depan,” tandas Iskandar.

Peringatan ini sekaligus menjadi pesan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bolsel bahwa pembangunan daerah dan pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan di atas koridor hukum, bukan melalui klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

DPRD Bolsel Ketok Palu LPj APBD 2025, Pengawasan Ketat Berbuah Prestasi Gemilang

Next Post

Gerak Cepat Dony Lumenta, Bantuan Modal TKM Dipercepat, Stunting Jadi Target Utama

Next Post
Gerak Cepat Dony Lumenta, Bantuan Modal TKM Dipercepat, Stunting Jadi Target Utama

Gerak Cepat Dony Lumenta, Bantuan Modal TKM Dipercepat, Stunting Jadi Target Utama

Hulu Mataindo Memanas, Ekskavator Diprotes Warga, DPRD Turun, Alat Berat Akhirnya Ditarik

Hulu Mataindo Memanas, Ekskavator Diprotes Warga, DPRD Turun, Alat Berat Akhirnya Ditarik

17 September 2026
Bolmong Dikepung Kemarau dan Kebakaran, Yusra-Dony “Ketuk Langit” Lewat Doa Lintas Agama

Bolmong Dikepung Kemarau dan Kebakaran, Yusra-Dony “Ketuk Langit” Lewat Doa Lintas Agama

17 September 2026
Pasca Sidak Wali Kota, Dugaan Oknum Kanit Polres Kotamobagu “Back Up” Bisnis Solar Ilegal Mencuat

Pasca Sidak Wali Kota, Dugaan Oknum Kanit Polres Kotamobagu “Back Up” Bisnis Solar Ilegal Mencuat

16 September 2026
Gedor Kemendikdasmen, Iskandar-Rante Bawa Misi Besar Pendidikan Untuk Generasi Bolsel

Gedor Kemendikdasmen, Iskandar-Rante Bawa Misi Besar Pendidikan Untuk Generasi Bolsel

16 September 2026
Amri Modeong Kobarkan Semangat IKA PMII: Persahabatan Tak Dibangun dengan Materi

Amri Modeong Kobarkan Semangat IKA PMII: Persahabatan Tak Dibangun dengan Materi

14 September 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection