NalarSulut —PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai 1 Maret 2026 di seluruh SPBU Indonesia. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu malam (28/2/2026) dan merupakan bagian dari implementasi regulasi pemerintah terkait formula harga BBM umum.
Penyesuaian tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bensin dan solar non-subsidi yang disalurkan melalui SPBU.
Dalam daftar terbaru, harga BBM subsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dipatok Rp 10.000 per liter, sementara Solar subsidi (Biosolar) bertahan di Rp 6.800 per liter.
Namun, sejumlah produk BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga.
BBM Non-Subsidi Naik
Beberapa jenis BBM yang mengalami penyesuaian antara lain:
Pertamax (RON 92) naik tipis menjadi Rp 12.350 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter.
Pertamax Green (RON 95) naik menjadi Rp 12.900 per liter dari Rp 12.350 per liter.
Pertamax Turbo (RON 98) meningkat menjadi Rp 13.100 per liter dari Rp 12.700 per liter.
Dexlite naik menjadi Rp 14.200 per liter dari Rp 13.500 per liter.
Pertamina Dex turut terkerek menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 13.500 per liter.
Kenaikan harga ini mengikuti dinamika harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah, sesuai mekanisme yang diatur dalam formula pemerintah.
Daftar Harga BBM per 1 Maret 2026 (DKI Jakarta)
Berikut rincian harga BBM di wilayah DKI Jakarta yang menjadi acuan nasional:
Pertalite: Rp 10.000 per liter
Solar Subsidi/Biosolar: Rp 6.800 per liter
Pertamax (RON 92): Rp 12.350 per liter
Pertamax Green (RON 95): Rp 12.900 per liter
Pertamax Turbo (RON 98): Rp 13.100 per liter
Dexlite: Rp 14.200 per liter
Pertamina Dex: Rp 14.500 per liter
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jenis BBM yang sesuai dengan spesifikasi kendaraannya, sekaligus mempertimbangkan dampak penyesuaian harga terhadap pengeluaran rutin.
Kebijakan ini kembali menegaskan bahwa harga BBM non-subsidi mengikuti mekanisme pasar, sementara pemerintah tetap menjaga stabilitas harga BBM subsidi guna melindungi daya beli masyarakat. (*)






