NalarSulut— Polemik tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan, Kecamatan Dumoga, kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Demi mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga stabilitas masyarakat, Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta turun langsung memimpin musyawarah penyelesaian sengketa batas wilayah yang digelar di Kantor Kecamatan Dumoga, Jumat (12/6/2026).
Pertemuan yang mempertemukan perwakilan kedua desa tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mencari titik temu atas persoalan yang selama ini belum berhasil diselesaikan meski telah melalui sejumlah tahapan mediasi.
Dalam arahannya, Dony Lumenta menegaskan bahwa persoalan batas wilayah tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, sengketa sekecil apa pun berpotensi menjadi pemicu konflik sosial jika tidak segera dituntaskan.

“Persoalan tanah, walaupun hanya sebidang kecil, harus diselesaikan dengan baik agar ke depan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Pemerintah daerah hadir sebagai penengah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua desa,” tegas Dony.
Wakil Bupati berharap musyawarah tersebut dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang diterima seluruh pihak. Namun ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menghadirkan kepastian hukum dan administrasi apabila proses musyawarah tidak menemukan jalan keluar.
“Hari ini kami berharap persoalan tapal batas antara Desa Toruakat dan Desa Kanaan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujarnya.

Meski demikian, Dony menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
“Jika hari ini belum ada kesepakatan, pemerintah daerah akan menetapkan batas wilayah kedua desa melalui Peraturan Bupati berdasarkan data dan regulasi yang berlaku. Apabila ada pihak yang keberatan, tentu tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bolmong siap mengambil langkah administratif untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi kedua desa.
Dony juga menepis anggapan bahwa penetapan batas wilayah akan membatasi ruang gerak masyarakat. Menurutnya, batas desa semata-mata merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang diperlukan demi tertibnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Batas wilayah bukanlah tembok pemisah yang menghalangi aktivitas warga. Ini adalah pengaturan wilayah administrasi yang harus jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik. Karena itu saya berharap tidak ada kepentingan lain selain kepentingan masyarakat yang dikedepankan dalam pembahasan ini,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian sengketa ini, pemerintah daerah memastikan seluruh keputusan akan berlandaskan data dan dokumen resmi yang telah menjadi acuan.
“Kita harus saling menerima dan menghormati proses yang berjalan. Pemerintah daerah tidak akan membuka dokumen baru di luar yang telah menjadi acuan. Kita berpedoman pada peta indikatif tahun 2019 dan selanjutnya akan mengarah pada penyusunan peta definitif,” jelas Dony.
Meski berlangsung dalam suasana kondusif, musyawarah tersebut belum menghasilkan kesepakatan final mengenai garis batas wilayah antara kedua desa. Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan peninjauan lapangan guna mengumpulkan data dan fakta yang lebih komprehensif dengan melibatkan perwakilan Desa Toruakat dan Desa Kanaan.
Sementara menunggu hasil peninjauan tersebut, status tapal batas masih berada dalam kondisi status quo. Pemerintah meminta seluruh masyarakat tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak. Yang terpenting adalah menjaga persatuan, ketertiban, dan stabilitas di tengah masyarakat,” tambah Dony.
Musyawarah tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong, Wakapolres Bolmong, Asisten I Setda Bolmong, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Camat Dumoga, para staf khusus bupati, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur pemerintah desa dari kedua wilayah yang bersengketa. (Advetorial)






