• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Alarm Ketahanan Pangan Dibunyikan, Yusra Warning Alih Fungsi Lahan Sawah di Bolmong

22 Juni 2026
A A
Yusra Alhabsyi Kumpulkan BPD Se-Bolmong, Misi Besar Kawal Dana Desa dan Aspirasi Rakyat

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi saat memberikan arahannya. (Diskominfo Bolmong)

BagikanBagikan

NalarSulut—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah. Di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi, Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi mengeluarkan peringatan keras agar lahan pertanian produktif tidak lagi dikonversi secara sembarangan.

Peringatan tersebut disampaikan Yusra saat menyerahkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di Kantor Kecamatan Lolak, Senin (22/6/2026).

Di hadapan para sangadi dan perangkat desa, Yusra meminta pemerintah desa menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan regulasi terkait perlindungan lahan sawah kepada masyarakat.

“Saya meminta para sangadi untuk menyampaikan kepada masyarakat agar lahan sawah yang sudah ada jangan lagi dialihkan fungsinya. Sosialisasikan regulasi yang mengatur tentang alih fungsi lahan sawah agar masyarakat memahami konsekuensinya,” tegas Yusra.

Peringatan itu bukan tanpa alasan. Yusra mengungkapkan bahwa pemerintah daerah pernah menghadapi persoalan serius akibat pembangunan fasilitas publik di atas lahan yang sebelumnya berstatus sawah.

Ia mencontohkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Modomang di Kecamatan Dumoga yang sempat mengalami kendala panjang akibat persoalan status lahan.

“Rumah sakitnya sudah dibangun, fasilitasnya sudah lengkap, tetapi tidak bisa beroperasi karena berdiri di atas lahan bekas sawah. Proses perizinannya memakan waktu hampir empat tahun. Pada akhirnya pemerintah harus menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat sebelum izin operasional bisa diterbitkan,” ungkapnya.

Menurut Yusra, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa setiap bentuk pembangunan harus memperhatikan regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Tak hanya itu, Bupati juga mengungkapkan adanya kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah dalam upaya pendataan dan penataan aset tanah negara.

“Bulan lalu kami telah menandatangani fakta integritas bersama. Saat ini pemerintah pusat sudah memiliki bank tanah. Tanah-tanah yang masuk kategori terlantar dan tidak diperpanjang izinnya berpotensi diambil alih oleh bank tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat dan daerah kini semakin serius dalam mengawasi pemanfaatan lahan, termasuk mencegah praktik penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan.

Langkah pengawasan tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa sekitar 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang wajib dilindungi dan tidak boleh dikonversi untuk kepentingan lain.

Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusra menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan pangan daerah.

“Jangan sampai kita kehilangan lahan produktif yang menjadi sumber pangan masyarakat. Pembangunan harus berjalan, tetapi ketahanan pangan juga harus tetap terjaga,” tandasnya.

Dengan peringatan keras ini, Pemkab Bolmong menunjukkan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian, sekaligus memastikan generasi mendatang tidak kehilangan aset strategis yang menjadi penopang utama sektor pangan daerah. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

Yusra Alhabsyi Kumpulkan BPD Se-Bolmong, Misi Besar Kawal Dana Desa dan Aspirasi Rakyat

Alarm Ketahanan Pangan Dibunyikan, Yusra Warning Alih Fungsi Lahan Sawah di Bolmong

22 Juni 2026
Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

Alarm Bahaya dari Bolsel, Iskandar-Deddy Warning Keras Praktik Transaksi Tanah Adat dan Hak Ulayat

19 Juni 2026
Cegah Konflik, Dony Lumenta Kawal Langsung Penyelesaian Tapal Batas Desa Toruakat-Kanaan

Cegah Konflik, Dony Lumenta Kawal Langsung Penyelesaian Tapal Batas Desa Toruakat-Kanaan

12 Juni 2026
Yusra Alhabsyi Kumpulkan BPD Se-Bolmong, Misi Besar Kawal Dana Desa dan Aspirasi Rakyat

Yusra Alhabsyi Kumpulkan BPD Se-Bolmong, Misi Besar Kawal Dana Desa dan Aspirasi Rakyat

9 Juni 2026
Polda Sulut Bawa Harapan, Roycke Langie dan Yusra Alhabsyi Pesan Jaga Lingkungan

Polda Sulut Bawa Harapan, Roycke Langie dan Yusra Alhabsyi Pesan Jaga Lingkungan

8 Juni 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection