• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Geger di Bolmong, Tambang Ilegal PT Xinfeng Beroperasi Tanpa Izin, ESDM: Langgar UU Minerba

2 November 2025
A A
Geger di Bolmong, Tambang Ilegal PT Xinfeng Beroperasi Tanpa Izin, ESDM: Langgar UU Minerba

Geger di Bolmong, Tambang Ilegal PT Xinfeng Beroperasi Tanpa Izin, ESDM: Langgar UU Minerba. (Dok pribadi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Aktivitas tambang emas ilegal milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, kembali memantik kemarahan publik.

Perusahaan asal Tiongkok ini diduga menambang tanpa izin resmi dan menyerobot lahan perusahaan lain, menimbulkan keresahan warga dan ancaman serius bagi lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa PT Xinfeng tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun surat izin penambangan batuan (SIPB).

“Kami sudah turun langsung ke lapangan. PT Xinfeng tidak memiliki izin apa pun, dan wilayah yang mereka garap masuk dalam kontrak kerja PT JRBM,” ungkap Maindoka, Kamis (30/10/2025).

Dengan temuan ini, aktivitas tambang PT Xinfeng dinyatakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Dugaan Serobot Lahan dan Pekerjakan TKA Ilegal

Bukan hanya soal izin, PT Xinfeng juga diduga menyerobot lahan perusahaan lain, yang berpotensi masuk ranah pidana umum sebagaimana diatur Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Lebih jauh, sumber di lapangan mengungkapkan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga bekerja tanpa izin di lokasi tambang. Bila terbukti, perusahaan ini bisa dijerat UU Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.

Ancaman Serius Bagi Lingkungan

Aktivitas tambang ilegal PT Xinfeng juga diduga mengabaikan sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar lingkungan. Warga setempat melaporkan air sungai di sekitar lokasi mulai keruh dan berbau logam berat.

Bila terbukti, perusahaan bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan, artinya negara kalah oleh investor ilegal. Gakkum ESDM harus segera turun dan menghentikan aktivitas mereka,” tegas salah satu tokoh masyarakat Dumoga Timur.

Dirjen Gakkum ESDM: Negara Tidak Boleh Kalah

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tambang ilegal.

“Penegakan hukum di sektor minerba bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal kedaulatan negara. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tambang ilegal seperti yang dilakukan PT Xinfeng tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan warga dan merusak ekosistem alam Bolmong.

Publik Menanti Langkah Nyata

Hingga kini, publik masih menunggu tindakan tegas Gakkum ESDM untuk menutup operasi tambang ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta. Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan sektor pertambangan nasional.

“Kasus ini harus jadi pelajaran. Negara harus hadir melindungi tanah dan lingkungan rakyat Dumoga Timur,” ujar seorang aktivis lingkungan.

Dengan sederet pelanggaran mulai dari izin tambang, penyerobotan lahan, pencemaran lingkungan hingga TKA ilegal, PT Xinfeng kini dihadapkan pada ancaman pidana berlapis dan tekanan publik agar segera ditindak tanpa kompromi. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Banjir Bolmong Bikin Warga Krisis Air, Tonny Tumbelaka Langsung Gerak Cepat Kirim Bantuan

Next Post

Komisi II DPRD Bolmong Desak Tiga OPD Tuntaskan Program 2025

Next Post
Komisi II DPRD Bolmong Desak Tiga OPD Tuntaskan Program 2025

Komisi II DPRD Bolmong Desak Tiga OPD Tuntaskan Program 2025

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

16 Maret 2026
Terkuak Skandal Rekrutmen Polisi di Sulut, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Capai Ratusan Juta

Janji Loloskan jadi Polisi Berujung Dugaan Penipuan, Oknum Polwan di Sulut Disorot

15 Maret 2026
Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

14 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

14 Maret 2026
Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection