NalarSulut—Aktivitas tambang emas ilegal milik PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, kembali memantik kemarahan publik.
Perusahaan asal Tiongkok ini diduga menambang tanpa izin resmi dan menyerobot lahan perusahaan lain, menimbulkan keresahan warga dan ancaman serius bagi lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa PT Xinfeng tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun surat izin penambangan batuan (SIPB).
“Kami sudah turun langsung ke lapangan. PT Xinfeng tidak memiliki izin apa pun, dan wilayah yang mereka garap masuk dalam kontrak kerja PT JRBM,” ungkap Maindoka, Kamis (30/10/2025).
Dengan temuan ini, aktivitas tambang PT Xinfeng dinyatakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dugaan Serobot Lahan dan Pekerjakan TKA Ilegal
Bukan hanya soal izin, PT Xinfeng juga diduga menyerobot lahan perusahaan lain, yang berpotensi masuk ranah pidana umum sebagaimana diatur Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih jauh, sumber di lapangan mengungkapkan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga bekerja tanpa izin di lokasi tambang. Bila terbukti, perusahaan ini bisa dijerat UU Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.
Ancaman Serius Bagi Lingkungan
Aktivitas tambang ilegal PT Xinfeng juga diduga mengabaikan sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar lingkungan. Warga setempat melaporkan air sungai di sekitar lokasi mulai keruh dan berbau logam berat.
Bila terbukti, perusahaan bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Kalau perusahaan seperti ini dibiarkan, artinya negara kalah oleh investor ilegal. Gakkum ESDM harus segera turun dan menghentikan aktivitas mereka,” tegas salah satu tokoh masyarakat Dumoga Timur.
Dirjen Gakkum ESDM: Negara Tidak Boleh Kalah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tambang ilegal.
“Penegakan hukum di sektor minerba bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal kedaulatan negara. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tambang ilegal seperti yang dilakukan PT Xinfeng tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan warga dan merusak ekosistem alam Bolmong.
Publik Menanti Langkah Nyata
Hingga kini, publik masih menunggu tindakan tegas Gakkum ESDM untuk menutup operasi tambang ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta. Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kedaulatan sektor pertambangan nasional.
“Kasus ini harus jadi pelajaran. Negara harus hadir melindungi tanah dan lingkungan rakyat Dumoga Timur,” ujar seorang aktivis lingkungan.
Dengan sederet pelanggaran mulai dari izin tambang, penyerobotan lahan, pencemaran lingkungan hingga TKA ilegal, PT Xinfeng kini dihadapkan pada ancaman pidana berlapis dan tekanan publik agar segera ditindak tanpa kompromi. (*)







