• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Tes CAT PPPK Bolmong Dimulai, Awas ada Larangan Ketat dan Sanksi Mengintai Peserta

8 Mei 2025
A A
Tes CAT PPPK Bolmong Dimulai, Awas ada Larangan Ketat dan Sanksi Mengintai Peserta

Tes CAT PPPK Bolmong Dimulai, Awas ada Larangan Ketat dan Sanksi Mengintai Peserta. (Ilustrasi diolah oleh Rinaldi Potabuga/nalarsulut.id)

BagikanBagikan

NalarSulut—Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap II memasuki tahapan tes CAT (Computer Assisted Test).

Lantas bagaimana dengan larangan dan sanksi peserta saat mengikuti tes CAT tersebut?.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Umarudin Amba menyebutkan jadwal tes CAT PPPK tahun 2024 tahap II itu dimulai pada hari Kamis 8 Mei sampai 11 Mei 2025.

“Iya pembukaan besok (hari ini,red) sekitar Pukul 14.00 WITA,” beber Amba, saat dihubungi via WhatsApp Rabu 7 Mei 2025.

Dikatakannya, tempat pelaksanaan seleksi tes CAT PPPK Bolmong ini dilaksanakan di Manado.

“Lokasinya, di gedung Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado,” sebutnya.

Selain itu, Amba juga berpesan kepada para peserta yang akan mengikuti tes CAT untuk ekstra hati-hati.

“Bagi para calon peserta PPPK, yang membawa kendaraan untuk mengikuti tes CAT di Manado untuk berhati-hati, saat berkendara,” pesannya.

Sanksi dan larangan bagi peserta PPPK Bolmong

Mengutip surat pengumuman nomor: 009/PANSEL-PPPK/V/2025, tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap II Kabupaten Bolmong, sebagai berikut:

Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2024 yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN sesuai jadwal dan lokasi sebagaimana terlampir.

Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK adalah sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai;

b. Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli dengan Barcode; dan

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja lengan panjang/pendek berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok bagi peserta wanita dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan menggunakan sepatu Pantofel berwarna hitam

g. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

Poin larangan dan sanksi bagi peserta PPPK Bolmong, sesuai dengan isi surat pengumuman. (Tangkap layar dokumen surat pengumuman)

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

8) Merokok dalam ruangan seleksi;

9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Yusra-Dony Bongkar Skandal PPPK Bodong di Bolmong: Tak Layak, Siap Dianulir Meski Nilai Tinggi

Next Post

Krisis Literasi Menjerat BMR, HMI Angkat Pena Dukung Rinaldi: Menulis Adalah Tugas Sejarah

Next Post
Ketua HMI cabang BMR. (Dok. Fadli Korompot)

Krisis Literasi Menjerat BMR, HMI Angkat Pena Dukung Rinaldi: Menulis Adalah Tugas Sejarah

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

16 Maret 2026
Terkuak Skandal Rekrutmen Polisi di Sulut, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Capai Ratusan Juta

Janji Loloskan jadi Polisi Berujung Dugaan Penipuan, Oknum Polwan di Sulut Disorot

15 Maret 2026
Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

14 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

14 Maret 2026
Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection