NalarSulut—Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap II memasuki tahapan tes CAT (Computer Assisted Test).
Lantas bagaimana dengan larangan dan sanksi peserta saat mengikuti tes CAT tersebut?.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Umarudin Amba menyebutkan jadwal tes CAT PPPK tahun 2024 tahap II itu dimulai pada hari Kamis 8 Mei sampai 11 Mei 2025.
“Iya pembukaan besok (hari ini,red) sekitar Pukul 14.00 WITA,” beber Amba, saat dihubungi via WhatsApp Rabu 7 Mei 2025.
Dikatakannya, tempat pelaksanaan seleksi tes CAT PPPK Bolmong ini dilaksanakan di Manado.
“Lokasinya, di gedung Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado,” sebutnya.
Selain itu, Amba juga berpesan kepada para peserta yang akan mengikuti tes CAT untuk ekstra hati-hati.
“Bagi para calon peserta PPPK, yang membawa kendaraan untuk mengikuti tes CAT di Manado untuk berhati-hati, saat berkendara,” pesannya.
Sanksi dan larangan bagi peserta PPPK Bolmong
Mengutip surat pengumuman nomor: 009/PANSEL-PPPK/V/2025, tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap II Kabupaten Bolmong, sebagai berikut:
Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2024 yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini Wajib mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN sesuai jadwal dan lokasi sebagaimana terlampir.
Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK adalah sebagai berikut:
a. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli dengan Barcode; dan
2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja lengan panjang/pendek berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok bagi peserta wanita dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan menggunakan sepatu Pantofel berwarna hitam
g. Peserta dilarang:
1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
8) Merokok dalam ruangan seleksi;
9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi. (*)