• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Juni 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Soal THR PPPK di Bolsel, Dinas Pendidikan Buka Suara, Rante Hattani Ungkap Perbedaan Nominal

19 Maret 2025
A A
Soal THR PPPK di Bolsel, Dinas Pendidikan Buka Suara, Rante Hattani Ungkap Perbedaan Nominal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel Rante Hattani. (Dok pribadi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) menjadi sorotan.

Sejumlah PPPK mengeluhkan perbedaan jumlah pembayaran yang mereka terima dibandingkan dengan rekan sejawat mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Rante Hattani, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pembayaran THR telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Rante menjelaskan bahwa perbedaan nominal THR terjadi karena sistem perhitungan proporsional bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR sesuai dengan lamanya bulan bekerja. Misalnya, PPPK angkatan 2024 yang baru bekerja 11 bulan, maka THR mereka dihitung dengan formula 11/12 dari penghasilan satu bulan,” ungkapnya, Rabu 19 Maret 2025.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 9 Ayat 14.a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan bulan bekerja.

Lebih lanjut, Rante menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan semua pembayaran THR sudah dilakukan berdasarkan regulasi pusat. Tidak ada pemotongan atau kesalahan teknis, hanya mengikuti aturan proporsional yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dengan adanya penjelasan ini, Dinas Pendidikan berharap para PPPK memahami mekanisme pembayaran THR dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Bupati ‘Warning’ Camat dan Sangadi, Yusra-Dony Siap Bawa Bolmong Berlari Cepat

Next Post

Yusra Alhabsyi Lantik TP-PKK Bolmong: Siap Gempur Stunting dan Perkuat Ekonomi Keluarga

Next Post
Yusra Alhabsyi Lantik TP-PKK Bolmong: Siap Gempur Stunting dan Perkuat Ekonomi Keluarga

Yusra Alhabsyi Lantik TP-PKK Bolmong: Siap Gempur Stunting dan Perkuat Ekonomi Keluarga

Bolmong Siap Jadi Pusat Pendidikan Lintas Agama, Bupati Yusra: Wujud Nyata Moderasi Beragama

Bolmong Siap Jadi Pusat Pendidikan Lintas Agama, Bupati Yusra: Wujud Nyata Moderasi Beragama

17 Juni 2025
Gebrakan Camat Poigar, Forum Anak Gandeng Poltekpel Sulut, Cetak SDM Unggul Sejak Dini

Gebrakan Camat Poigar, Forum Anak Gandeng Poltekpel Sulut, Cetak SDM Unggul Sejak Dini

16 Juni 2025
Tajamkan Kinerja Yusra-Dony Pangkas Jumlah Staf Khusus, Cek Nama-namanya Disini. (Dok pribadi)

Tajamkan Kinerja Yusra-Dony Pangkas Jumlah Staf Khusus, Cek Nama-namanya Disini

12 Juni 2025
Bantah Isu Liar, ADM Bongkar Fakta Video Viral: Band Itu Binaan Saya, Dukung Pekerja Seni Lokal

Bantah Isu Liar, ADM Bongkar Fakta Video Viral: Band Itu Binaan Saya, Dukung Pekerja Seni Lokal

12 Juni 2025
Rante Hattani Suksesor Visi Iskandar-Deddy, Bolsel Pionir PAUD HI di Sulut

Rante Hattani Suksesor Visi Iskandar-Deddy, Bolsel Pionir PAUD HI di Sulut

12 Juni 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection