NalarSulut—Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) menjadi sorotan.
Sejumlah PPPK mengeluhkan perbedaan jumlah pembayaran yang mereka terima dibandingkan dengan rekan sejawat mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Rante Hattani, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa pembayaran THR telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Rante menjelaskan bahwa perbedaan nominal THR terjadi karena sistem perhitungan proporsional bagi PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR sesuai dengan lamanya bulan bekerja. Misalnya, PPPK angkatan 2024 yang baru bekerja 11 bulan, maka THR mereka dihitung dengan formula 11/12 dari penghasilan satu bulan,” ungkapnya, Rabu 19 Maret 2025.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 9 Ayat 14.a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan bulan bekerja.
Lebih lanjut, Rante menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan semua pembayaran THR sudah dilakukan berdasarkan regulasi pusat. Tidak ada pemotongan atau kesalahan teknis, hanya mengikuti aturan proporsional yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dengan adanya penjelasan ini, Dinas Pendidikan berharap para PPPK memahami mekanisme pembayaran THR dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut. (*)