NalarSulut—Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan pemasangan papan peringatan kawasan hutan, di lokasi Kilo 12, Bukit Mobungayon, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).
Kepada media ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) KPHP unit II, Rizal Burase, menuturkan langkah ini sebagai bentuk larangan dan pemberitahuan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa tanah ini masuk kawasan hutan.

“Ini sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa lokasi Kilo 12, Bukit Mobungayon itu termasuk kawasan hutan produksi terbatas,” ungkapnya, saat dihubungi via WhatsApp, Minggu 29 Desember 2024.
Diterangkannya, pemasangan papan peringatan ini sudah kali keduanya. Sebelumnya ditahun kemarin itu juga sudah sempat dipasangkan hal yang sama.
Dituturkan Rizal, papan peringatan atau plang ini memuat pemberitahuan larangan pengrusakan hutan dan atau penambangan di kawasan hutan tanpa ijin resmi atau sah.
“Artinya aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI) dan ataupun pengrusakan di kawasan hutan itu, dilarang bila tidak memegang izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” paparnya.
Lebih jauh, dijelaskan Rizal, bahwa di kawasan hutan Kilo 12, PT. J. Resources Bolaang Mongondow (JRBM) pemegang ijin resmi, sesuai dengan surat keputusan KLHK.
“Berdasarkan keputusan Menteri LHK RI nomor:SK.361/MENLHK/Sekjen/PLA.0/4/2023, tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap operasi produksi emas dan mineral,” tukasnya. (*)