NalarSulut— Alasan di balik penggeledahan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan langkah tegas tersebut karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Kotamobagu.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (20/1/2026) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, didampingi jajaran penting Kejari, yakni Kasi Datun Mariska Jennifer Sarah Kandou, S.H., M.H, Kasi Intel Julian Charles Rotinsulu, S.H, serta Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik memasuki sejumlah ruangan strategis di kantor Kesbangpol, termasuk ruang pimpinan dan bagian administrasi. Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan dilakukan secara intensif.
Dari hasil penggeledahan, tim Kejari menyita satu boks dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan Kesbangpol Kotamobagu, khususnya yang berhubungan dengan dana hibah Pilkada. Dokumen tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, secara tegas membenarkan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotamobagu.
“Ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti,” terang Saptono, Selasa (20/1/2026).
Sementara itu, pihak Kesbangpol Kotamobagu hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan tersebut. Aktivitas perkantoran sempat terhenti sementara selama proses berlangsung.
Dari informasi yang dirangkum ‘segel’ dari Kejari Kotamobagu pun dilepas, usai dari penggeledahan.
Kejari Kotamobagu menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lanjutan, termasuk potensi pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada ini. (*)






