NalarSulut—Gelombang kekecewaan datang dari pekerja PT SUMAGUD, subkontraktor PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Seorang karyawan, Alvin Potabuga, buka suara dan menuding perusahaan telah memperlakukan pekerja secara tidak tidak adil.
Pasalnya, surat sakit dari dokter sebagai bukti yang bersangkutan dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak memungkinkan untuk berkerja, diduga diabaikan oleh pihak manajemen PT SUMAGUD, hingga gaji pun di pangkas tanpa kompromi.
Lebih ironis lagi, sisa gaji dua hari kerja bulan November yang dijanjikan dibayar pada Desember, tak kunjung diberikan hingga Januari ini.
Bagi Alvin, kondisi tersebut bukan lagi sebatas persoalan administrasi, melainkan “tamparan” terhadap martabat pekerja dan buruh.
“Saya sakit empat hari dan ada surat dokter. Tapi perusahaan tetap menghitungnya alpa dan memotong gaji. Apa arti surat sakit kalau akhirnya dianggap tidak absen?,” ujar Alvin Potabuga dengan nada kesal, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, penundaan pembayaran sisa gaji pun semakin menambah luka.
“Kami sudah bekerja, tapi hak kami ditahan. Janji dibayar Desember, sampai sekarang nihil. Pekerja dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tambahnya.
Kasus ini memantik pertanyaan besar, apakah perusahaan sedang bermain-main dengan hak pekerja? Dalam aturan ketenagakerjaan, surat sakit dari dokter seharusnya melindungi pekerja dari sanksi pemotongan upah.
Jika ketentuan ini diabaikan, publik menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan dan melemahkan posisi buruh.
Di tengah situasi ekonomi yang sulit, pemotongan dan penundaan gaji bukan sekadar angka, tetapi menyentuh urusan dapur, kesehatan, dan kelangsungan hidup keluarga pekerja.
Dalam kasus ini, Alvin mengharapkan agar perusahaan tidak tinggal diam.
“Pekerja bukan robot. Kami punya hak, punya kehidupan. Kalau perusahaan bicara soal disiplin, maka perusahaan juga harus disiplin terhadap kewajibannya,” katanya.
Sementara itu, pihak perusahaan PT SUMAGUD saat dikonfirmasi terkait dugaan pemotongan gaji pekerja yang sakit tersebut melalui PJO Fanny Maryawan, menyampaikan bahwa persoalan ini masih akan dikonfirmasi ke bagian administrasi perusahaan.
“Noted pak, akan saya konfirmasi ke admin kami & di-update kembali nanti,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan dari manajemen PT SUMAGUD dan tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional apabila perusahaan bersedia menyampaikan keterangan tambahan. (*)







