• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Pekerja PT SUMAGUD Mengaku Dipotong Gaji Meski Sakit, Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Terkuak

Sisa gaji dua hari Alvin Potabuga belum dibayar

6 Januari 2026
A A
Pekerja PT SUMAGUD Mengaku Dipotong Gaji Meski Sakit, Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Terkuak

Sosok Alvin Potabuga karyawan PT Sumagud, yang dipotong gajinya meski ada surat sakit. (Kolase foto Rinaldi Potabuga)

BagikanBagikan

NalarSulut—Gelombang kekecewaan datang dari pekerja PT SUMAGUD, subkontraktor PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Seorang karyawan, Alvin Potabuga, buka suara dan menuding perusahaan telah memperlakukan pekerja secara tidak tidak adil.

Pasalnya, surat sakit dari dokter sebagai bukti yang bersangkutan dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak memungkinkan untuk berkerja, diduga diabaikan oleh pihak manajemen PT SUMAGUD, hingga gaji pun di pangkas tanpa kompromi.

Lebih ironis lagi, sisa gaji dua hari kerja bulan November yang dijanjikan dibayar pada Desember, tak kunjung diberikan hingga Januari ini.

Bagi Alvin, kondisi tersebut bukan lagi sebatas persoalan administrasi, melainkan “tamparan” terhadap martabat pekerja dan buruh.

“Saya sakit empat hari dan ada surat dokter. Tapi perusahaan tetap menghitungnya alpa dan memotong gaji. Apa arti surat sakit kalau akhirnya dianggap tidak absen?,” ujar Alvin Potabuga dengan nada kesal, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, penundaan pembayaran sisa gaji pun semakin menambah luka.

“Kami sudah bekerja, tapi hak kami ditahan. Janji dibayar Desember, sampai sekarang nihil. Pekerja dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tambahnya.

Kasus ini memantik pertanyaan besar, apakah perusahaan sedang bermain-main dengan hak pekerja? Dalam aturan ketenagakerjaan, surat sakit dari dokter seharusnya melindungi pekerja dari sanksi pemotongan upah.

Jika ketentuan ini diabaikan, publik menilai praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan dan melemahkan posisi buruh.

Di tengah situasi ekonomi yang sulit, pemotongan dan penundaan gaji bukan sekadar angka, tetapi menyentuh urusan dapur, kesehatan, dan kelangsungan hidup keluarga pekerja.

Dalam kasus ini, Alvin mengharapkan agar perusahaan tidak tinggal diam.

“Pekerja bukan robot. Kami punya hak, punya kehidupan. Kalau perusahaan bicara soal disiplin, maka perusahaan juga harus disiplin terhadap kewajibannya,” katanya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT SUMAGUD saat dikonfirmasi terkait dugaan pemotongan gaji pekerja yang sakit tersebut melalui PJO Fanny Maryawan, menyampaikan bahwa persoalan ini masih akan dikonfirmasi ke bagian administrasi perusahaan.

“Noted pak, akan saya konfirmasi ke admin kami & di-update kembali nanti,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan dari manajemen PT SUMAGUD dan tetap membuka ruang hak jawab secara proporsional apabila perusahaan bersedia menyampaikan keterangan tambahan. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Bolmong Bersiap Jadi Pusat Pendidikan Kesehatan, Kampus III IAIN Manado Segera Hadir

Next Post

SPDP Dikembalikan Kejati Sulut: Penyidikan Dedi Vengky Matahari Terancam SP3

Next Post
SPDP Dikembalikan Kejati Sulut: Penyidikan Dedi Vengky Matahari Terancam SP3

SPDP Dikembalikan Kejati Sulut: Penyidikan Dedi Vengky Matahari Terancam SP3

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

16 Maret 2026
Terkuak Skandal Rekrutmen Polisi di Sulut, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Capai Ratusan Juta

Janji Loloskan jadi Polisi Berujung Dugaan Penipuan, Oknum Polwan di Sulut Disorot

15 Maret 2026
Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

14 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

14 Maret 2026
Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection