NalarSulut—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan peringatan keras kepada kios dan toko yang nekat menjual beras Stabilitas Harga Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Bolmong, I Wayan Mudiyasa, menyampaikan bahwa harga beras SPHP sudah diatur pemerintah dan tidak bisa dipermainkan oleh oknum pedagang.
“Harga eceran tertinggi beras SPHP itu Rp 62.500 per 5 kilogram, atau Rp 12.500 per kilo. Jika ada kios atau toko yang menjual di atas harga itu, maka jelas melanggar aturan,” tegas Wayan, Sabtu 30 Agustus 2025.
Ia menambahkan, Satgas Pangan akan turun langsung melakukan pengawasan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka beras akan ditarik dan pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
“Ini bukan main-main. Ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang mempermainkan harga beras SPHP,” katanya.
Tak hanya itu, masyarakat juga diminta aktif melakukan pengawasan. Wayan membuka jalur pengaduan jika ada warga yang menemukan praktik nakal penjualan beras di atas HET.
“Bagi masyarakat yang mendapati warung atau toko menjual beras SPHP di atas HET, segera laporkan ke kami melalui nomor 085182880503,” pesannya.
Peringatan ini ditegaskan seiring langkah Pemkab Bolmong menjaga kestabilan harga pangan dan memastikan program SPHP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tanpa dikotori permainan oknum pedagang nakal. (*)