NalarSulut—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menunjukkan ketegasan terhadap integritas birokrasi dengan menyoroti dugaan kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “bodong” tahun 2024 tahap II.
Hal ini ditegaskan usai rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta bersama Sekda Abdullah Mokoginta dan jajaran Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong.
Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Amba, mengatakan bahwa pemerintah daerah tak akan memberi ruang bagi peserta seleksi PPPK yang diduga bodong untuk melenggang bebas dalam proses seleksi berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang digelar di Auditorium Unsrat, Manado.
“Bagi yang merasa tidak pernah honor atau bekerja di instansi pemerintah, lebih baik jangan ikut tes CAT. Sekalipun nilainya tinggi, tetap akan dianulir,” tegas Amba, Rabu 7 Mei 2025.
Amba menjelaskan, istilah PPPK bodong merujuk pada individu yang namanya tercantum sebagai honorer, namun tidak pernah menjalankan tugas di instansi manapun.
Praktik ini, kata dia, umumnya melibatkan kedekatan dengan oknum pejabat yang mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara tidak sah.
“Pemkab tidak hanya akan menindak PPPK bodong, tetapi juga ASN yang memberi SPTJM ‘palsu’ akan dipecat. Ini sudah menjadi komitmen Bupati dan Wabup untuk membersihkan sistem dari penyimpangan,” katanya.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintahan Yusra-Dony dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas, sekaligus menegaskan bahwa era manipulasi data kepegawaian tidak lagi mendapat tempat di Bolmong. (*)