NalarSulut—Aksi penganiayaan yang terjadi di Kota Bitung pada Selasa 14 April 2025 malam menghebohkan warga.
Seorang nelayan berinisial DB (48) ditangkap polisi setelah menyerang dua orang, yaitu istrinya sendiri dan seorang pria yang diduga terkait dengan sang istri, di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 21.00 WITA itu menyebabkan korban RL (38), juga seorang nelayan, mengalami luka tusuk di bagian perut. Sementara itu, MO (33), istri pelaku, menderita luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan.
Kapolres Bitung, melalui Kanit Jatanras IPDA Stovie Tulung, SH, dan Katim Resmob Denhart Papente, mengungkapkan bahwa tim kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Tak sampai satu jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, tanpa perlawanan.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.”
“Penangkapan ini dilakukan kolaborasi antara Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa,” ujar IPDA Tulung.
Barang bukti berupa pisau bergagang alumunium yang digunakan dalam penyerangan juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Peristiwa tragis ini mengingatkan kita akan bahaya dari konflik rumah tangga yang tak diselesaikan dengan baik. Kekerasan dalam rumah tangga bisa menimbulkan dampak fisik dan emosional yang dalam bagi semua pihak yang terlibat.
Polres Bitung mengimbau agar masyarakat lebih bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan pribadi dan menghindari tindakan kekerasan. “Kami mendorong agar setiap masalah diselesaikan melalui pendekatan mediasi, baik dengan tokoh masyarakat atau lembaga sosial, agar tidak berakhir dengan kekerasan,” tambah IPDA Tulung.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui lebih dalam latar belakang kejadian ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)