NalarSulut—Sengketa Pilkada Bolmong, telah mendapatkan titik terangnya. Hasil gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 1, ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan putusan MK yang dibacakan, Selasa 4 Februari 2025, tersebut bisa disimpulkan bahwa dugaan pelanggaran administrasi yang dituding kepada pasangan nomor urut 2 Yusra-Dony, tidak benar alias tak terbukti.
Pesan Yusra Alhabsy untuk masyarakat Bolmong
Usai amar putusan MK, Yusra Alhabsy mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah bekerja dengan baik.
“Terima kasih dan apresiasinya kepada Mahkamah Konstitusi, dan seluruh pihak terkait,” ujar Yusra, saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 4 Februari 2025.
Tak lupa, Yusra menyebutkan ini adalah kemenangan seluruh elemen masyarakat Bolmong.
“Kemenangan ini bukan hanya milik saya dan Pak Dony, tetapi kemenangan seluruh rakyat Bolmong,” ungkapnya.
Yusra menyampaikan pesan menyentuh kepada seluruh masyarakat Bolmong, baik yang mendukung maupun yang berbeda pilihan.
“Ini saatnya kita kembali bersatu dan bersama-sama membangun daerah yang kita cintai,” ungkap Yusra dengan penuh haru.
Dia menekankan bahwa pesta demokrasi telah usai, dan saatnya masyarakat kembali bersinergi untuk kemajuan Bolmong.
“Mari kita tinggalkan perbedaan dan fokus pada masa depan yang lebih baik. Saya dan Pak Dony akan menjadi pemimpin bagi semua warga, tanpa membeda-bedakan,” tambahnya.
Selain itu, Yusra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu, aparat keamanan, serta seluruh elemen masyarakat yang telah menjaga jalannya Pilkada dengan damai.
Dengan adanya putusan MK ini, harapan besar kini tertuju pada kepemimpinan Yusra-Dony untuk membawa Bolmong ke arah yang lebih maju dan sejahtera (Juara). (*)