NalarSulut—Sengketa Pilkada Bolaang Mongondow (Bolmong) 2024, masuk tahapan pembacaan putusan Dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari informasi yang dirangkum media ini, pembacaan putusan Dismissal di MK akan dilaksanakan pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Ketua tim pemenangan Yusra-Dony, Aditya Anugrah Moha, optimis keputusan Dismissal itu akan berpihak pada pasangan Yusra-Dony.
Perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong, kata ADM sudah sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang.
“Optimisme ini berdasarkan data dan fakta yang terjadi dan semuanya itu, sesuai dengan perundang-undangan,” tegas ADM, sapaan akrabnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 3 Februari 2025.
Lebih jauh, ADM menilai keputusan hakim nanti sesuai dengan aturan. Artinya yang menggambarkan keseimbangan antara hukum dan kenyataan yang ada di lapangan.
“Olehnya kami yakin, Insyaallah Yusra-Dony memimpin Bolmong 2025-2030,” ungkapnya.
Ketika ditanyai soal gugatan yang dilontarkan oleh pasangan nomor urut 1, soal administrasi pendaftaran.
“Jadi dalam proses pendaftaran pasangan Yusra-Dony sudah memasukkan semua berkas sesuai dengan ketentuan dari PKPU. Bahkan, dalam massa sanggahan pun tidak ada komplain sama sekali,” jawab ADM.
“Meski, begitu itu adalah hak mereka (pasangan nomor urut 1,red) dan hak kami ialah mempertahankan kemenangan rakyat Bolmong, sesuai dengan hasil perhitungan suara,” tukasnya. (*)