NalarSulut—Pria berinisial RL (59) ditangkap polisi, diduga cabuli anak sambungnya berusia 13 tahun di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).
Aksi bejat RL yang merupakan ayah tiri korban itu menambah daftar kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bolsel.
Gerak cepat kepolisian resor (Polres) Bolsel, berhasil mengamankan terduga pelaku kasus cabul tersebut.
Hal itu, sebagaimana dikatakan Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya, melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Matahari.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan kejadian ini berlangsung sejak tahun 2020.
“Aksi ayah tiri itu diduga dilakukan sejak tahun 2020, kala korban masih berumur 9 tahun,” ungkap Dedi, Minggu 9 Februari 2025.
Dijelaskannya, awal peristiwa ini dilakukan pada sebuah rumah perkebunan.
“Pada malam hari, kala itu korban dipanggil oleh terduga pelaku dan dipaksa melakukan hal yang tidak pantas,” terangnya.
“Terduga pelaku juga mengeluarkan parang untuk mengancam, saat korban menolak,” tambahnya.
Bahkan, katanya terduga pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada keluarganya.
“RL melakukan aksinya terakhir pada Jumat 7 Februari 2025,” paparnya.
Tim Resmob Angin Selatan amankan terduga pelaku
Pasca mendapatkan laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Angin Selatan Polres Bolsel, menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan tepat.
“Usai melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan terduga pelaku di rumahnya, sekitar pukul 18.30 WITA, Sabtu 8 Februari 2025. Tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan,” tukasnya.
Saat ini terduga pelaku digiring ke Mapolres Bolsel, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)