NalarSulut—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjelaskan proses persiapan pelantikan Bupati terpilih pasangan nomor urut 2 Yusra Alhabsy dan Dony Lumenta (Yusra-Dony).
Pasalnya, dalam putusan sengketa Pilkada Bolmong, hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan dari pasangan nomor urut 1 Mamonto-Refly tidak diterima atau gugur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, hasil sengketa Pilkada Bolmong dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Bolmong dan pihak terkait pasangan Yusra-Dony.
Kepada media ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakil Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, KPU Bolmong Alfian B. Pobela, membenarkan hal tersebut.
“Iya Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan dari pemohon tidak memenuhi syarat,” ungkap, Alfian saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 4 Februari 2025.
Persiapan KPU Bolmong
Dikatakannya, dengan hal itu, maka kami mempersiapkan agenda rapat koordinasi (rakor) persiapan pleno penetapan hasil Pilkada Bolmong untuk pasangan Yusra-Dony.
“Iya, jadi ini rencananya kami akan menggelar rakor pada pukul 14.00 WITA hari ini,” paparnya.
Rencananya, kata dia besok Rabu 4 Februari 2025, kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yusra-Dony.
“Jadi, rencananya seperti itu, sembari kami menunggu surat dinas dari KPU RI. Dan rencana lokasi pleno kami akan meminjam gedung Sekretariat Dewan, ini salah satu poin yang akan dibahas dalam rakor sebentar bersama dengan stakeholder,” papar dia.
Dijabarkannya lagi, pasca penetapan pleno nanti, mekanisme selanjutnya akan diparipurnakan di DPRD Bolmong, usai itu akan dikirim ke Kemendagri hasilnya.
“Karena, usai pembacaan itu Mahkamah Konstitusi akan memberitahu kepada KPU RI, soal hasil putusannya,” sebut dia.
Ketika ditanyai apakah pasangan Yusra-Dony akan dilantik pada tanggal 18-20 Februari?.
“Kemungkinan besar pelantikannya (Yusra-Dony,red) akan serentak ditanggal tersebut, karena itu hasil rapat bersama komisi II DPR RI.”
“Sebab, sesuai instruksi presiden Prabowo, pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak,” tegasnya.
Selain itu, Alfian juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bolmong untuk tetap tenang.
Hasil putusan MK, sudah diputuskan dan itu semua sudah sesuai dengan perundang-undangan.
“KPU Bolmong telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Bolmong sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan ini adalah kemenangan rakyat,” tukasnya.
Proses sengketa Pilkada Bolmong hingga putusan MK
Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Mamonto-Refly, tidak dapat diterima.
Hal itu, berdasarkan sidang putusan MK yang dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih, tentang putusan Dismissal Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Lanjut Enny, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi mengadili perkara tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bolmong dan Wakil Bupati Bolmong tahun 2024.
“Berdasarkan rangkaian fakta hukum yang diuraikan secara kronologis, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa mengenai persyaratan pencalonan Yusra Alhabsy, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ungkap Enny.
Sementara itu amar putusan MK yang dibacakan oleh hakim Ketua Suhartoyo sebagai berikut:
Amar putusan
Mengadili:
Dalam eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon
2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok permohonan:
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (*)