• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Juni 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Gugatan Ditolak MK, Yusra-Dony Resmi Menang Pilkada Bolmong, KPU Siapkan ini

4 Februari 2025
A A
Gugatan Ditolak MK, Yusra-Dony Resmi Menang Pilkada Bolmong, KPU Siapkan ini

Hakim ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, Pilkada Bolmong. (Tangkap layar akun YouTube MK)

BagikanBagikan

NalarSulut—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjelaskan proses persiapan pelantikan Bupati terpilih pasangan nomor urut 2 Yusra Alhabsy dan Dony Lumenta (Yusra-Dony).

Pasalnya, dalam putusan sengketa Pilkada Bolmong, hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan dari pasangan nomor urut 1 Mamonto-Refly tidak diterima atau gugur.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, hasil sengketa Pilkada Bolmong dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Bolmong dan pihak terkait pasangan Yusra-Dony.

Kepada media ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wakil Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, KPU Bolmong Alfian B. Pobela, membenarkan hal tersebut.

“Iya Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan dari pemohon tidak memenuhi syarat,” ungkap, Alfian saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 4 Februari 2025.

Persiapan KPU Bolmong

Dikatakannya, dengan hal itu, maka kami mempersiapkan agenda rapat koordinasi (rakor) persiapan pleno penetapan hasil Pilkada Bolmong untuk pasangan Yusra-Dony.

“Iya, jadi ini rencananya kami akan menggelar rakor pada pukul 14.00 WITA hari ini,” paparnya.

Rencananya, kata dia besok Rabu 4 Februari 2025, kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Yusra-Dony.

“Jadi, rencananya seperti itu, sembari kami menunggu surat dinas dari KPU RI. Dan rencana lokasi pleno kami akan meminjam gedung Sekretariat Dewan, ini salah satu poin yang akan dibahas dalam rakor sebentar bersama dengan stakeholder,” papar dia.

Dijabarkannya lagi, pasca penetapan pleno nanti, mekanisme selanjutnya akan diparipurnakan di DPRD Bolmong, usai itu akan dikirim ke Kemendagri hasilnya.

“Karena, usai pembacaan itu Mahkamah Konstitusi akan memberitahu kepada KPU RI, soal hasil putusannya,” sebut dia.

Ketika ditanyai apakah pasangan Yusra-Dony akan dilantik pada tanggal 18-20 Februari?.

“Kemungkinan besar pelantikannya (Yusra-Dony,red) akan serentak ditanggal tersebut, karena itu hasil rapat bersama komisi II DPR RI.”

“Sebab, sesuai instruksi presiden Prabowo, pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak,” tegasnya.

Selain itu, Alfian juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bolmong untuk tetap tenang.

Hasil putusan MK, sudah diputuskan dan itu semua sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“KPU Bolmong telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Bolmong sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan ini adalah kemenangan rakyat,” tukasnya.

Proses sengketa Pilkada Bolmong hingga putusan MK

Sengketa Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Mamonto-Refly, tidak dapat diterima.

Hal itu, berdasarkan sidang putusan MK yang dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih, tentang putusan Dismissal Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Tampak hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan PHPU Pilkada Bolmong. (Tangkap layar akun YouTube MK)

Lanjut Enny, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi mengadili perkara tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bolmong dan Wakil Bupati Bolmong tahun 2024.

“Berdasarkan rangkaian fakta hukum yang diuraikan secara kronologis, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa mengenai persyaratan pencalonan Yusra Alhabsy, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ungkap Enny.

Sementara itu amar putusan MK yang dibacakan oleh hakim Ketua Suhartoyo sebagai berikut:

Amar putusan

Mengadili:

Dalam eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon

2. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok permohonan:

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Heboh Video pengakuan Terduga Pelaku dan Saksi Pembunuhan Sopir Taksi Gorontalo-Manado

Next Post

Usai Putusan MK, Yusra Alhabsy Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Warga Bolmong

Next Post
Usai Putusan MK, Yusra Alhabsy Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Warga Bolmong

Usai Putusan MK, Yusra Alhabsy Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Warga Bolmong

Bolmong Siap Jadi Pusat Pendidikan Lintas Agama, Bupati Yusra: Wujud Nyata Moderasi Beragama

Bolmong Siap Jadi Pusat Pendidikan Lintas Agama, Bupati Yusra: Wujud Nyata Moderasi Beragama

17 Juni 2025
Gebrakan Camat Poigar, Forum Anak Gandeng Poltekpel Sulut, Cetak SDM Unggul Sejak Dini

Gebrakan Camat Poigar, Forum Anak Gandeng Poltekpel Sulut, Cetak SDM Unggul Sejak Dini

16 Juni 2025
Tajamkan Kinerja Yusra-Dony Pangkas Jumlah Staf Khusus, Cek Nama-namanya Disini. (Dok pribadi)

Tajamkan Kinerja Yusra-Dony Pangkas Jumlah Staf Khusus, Cek Nama-namanya Disini

12 Juni 2025
Bantah Isu Liar, ADM Bongkar Fakta Video Viral: Band Itu Binaan Saya, Dukung Pekerja Seni Lokal

Bantah Isu Liar, ADM Bongkar Fakta Video Viral: Band Itu Binaan Saya, Dukung Pekerja Seni Lokal

12 Juni 2025
Rante Hattani Suksesor Visi Iskandar-Deddy, Bolsel Pionir PAUD HI di Sulut

Rante Hattani Suksesor Visi Iskandar-Deddy, Bolsel Pionir PAUD HI di Sulut

12 Juni 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection