NalarSulut—Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) di bawah kepemimpinan AKBP Lido Ratti Antoro berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap anggota Polri yang terjadi saat pengamanan konflik antar kampung di Desa Modomang dan Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur, pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Stefanus Mentu, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut.
Berdasarkan LP/B/12/I/2025 SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOLMONG/POLDA SULUT, Tanggal 31 Januari 2025, Tim Resmob Raja Bogani segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku.
“Kami telah mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap anggota Polri menggunakan senjata angin yang telah dimodifikasi dengan kaliber 8mm,” ujar IPTU Stefanus Mentu, Jumat (31/1/2025).
Akibat insiden tersebut, korban Bripda Moh Daffa Pratama Abdjul mengalami luka tembak di dada kiri dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pombudaya. “Korban rencananya akan dirujuk ke RS Bhayangkara Manado untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tambahnya.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Lebih lanjut, IPTU Stefanus Mentu menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 07.30 WITA di Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga.
“Tim Resmob yang saya pimpin berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap anggota Polri. Senjata yang digunakan adalah senjata angin kaliber 8mm yang telah dimodifikasi,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik telah resmi menahan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Stefanus Mentu. (*)