NalarSulut—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tindaklanjuti Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja daerah dan surat edaran Mendagri nomor 900/833/SJ diterbitkan pada 23 Februari 2025.
Kepada media ini, Kadis Kominfo Bolmong, Ma’arif Mokodompit membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bolmong melalui via zoom meeting, Selasa 25 Februari 2025.
Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta, serta seluruh OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Bolmong.
“Iya rakor ini tindaklanjuti kebijakan efesiensi anggaran pada Pemkab Bolmong tahun 2025,” ujar Ma’arif.
Secara virtual, orang nomor satu di Bolmong itu menegaskan dalam rasionalisasi APBD Bolmong 2025, sesuai dengan Inpres dan surat edaran tentang efesiensi anggaran.
Olehnya, dia meminta kepada seluruh OPD melalui rasionalisasi APBD 2025, dan tentu indikatornya sesuai dengan instruksi presiden dan surat edaran.
“Termasuk diantaranya dana operasional perjalanan dinas. Efisiensi anggaran ini bukan sekadar penghematan, tetapi juga optimalisasi sumber daya agar menghasilkan dampak maksimal,,” ungkapnya.
Hal serupa juga, dikatakan Wakil Bupati pentingnya koordinasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran guna menghindari pemborosan.
Ia meminta OPD segera menyusun rencana kerja yang lebih terukur dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin efisien dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bolmong secara nyata,” tukasnya.
Dalam surat edaran Mendagri nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:
a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion;
b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah;
c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional;
d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;
e. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya;
f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan
g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). (*)