NalarSulut—Pasca pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Bagi peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus ataupun keberatan atas pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Pemkab Bolmong 2024, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.
Sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong, Umarudin Amba, Senin 13 Januari 2025.
Dijelaskannya, berdasarkan surat nomor: 008/PANSEL-CPNS/I/2025 yang ditandatangani langsung oleh PJ. Bupati Bolmong Jusnan Calamento Mokoginta tentang hasil akhir seleksi pengadaan CPNS Pemkab Bolmong tahun 2024, peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan selama tiga hari waktu sanggahan.
“Sesuai dengan jadwal sanggahan itu dimulai hari ini tanggal 13-15 Januari 2025,” beber Amba.
Untuk peserta CPNS yang ingin menyanggah, kata dia dapat mengakses akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh peserta,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.
“Hasil sanggah akan diumumkan mulai dari 16-22 Januari 2025,” kuncinya. (*)