• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Skandal dugaan Korupsi Drainase senilai 6,6 Miliar dibongkar Polres Kotamobagu, Sangadi dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka

6 Januari 2025
A A
Skandal dugaan Korupsi Drainase senilai 6,6 Miliar dibongkar Polres Kotamobagu, Sangadi dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka

Tampak konferensi pers, skandal dugaan korupsi drainase senilai 6,6 Miliar dibongkar Polres Kotamobagu, Sangadi dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka. (Diki Gobel)

BagikanBagikan

NalarSulut—Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp6,6 miliar.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial HM, Kepala Desa Bakan, dan JK seorang kontraktor.

“Modus operandi yang dilakukan adalah mengajukan proposal bantuan dana sebesar Rp9,09 miliar kepada PT JRBM pada tahun 2023. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan aturan tata kelola desa,” ujar AKBP Irwanto, Senin, 6 Januari 2025.

Tampak salah satu tersangka dugaan korupsi drainase senilai 6,6 Miliar. (Diki Gobel)

Lebih lanjut, diketahui bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ata Prima, sebuah perusahaan yang direktur utamanya adalah Hasanudin Mokodompit sendiri.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian, termasuk dokumen proposal permohonan bantuan, surat perjanjian kerja sama, akta notaris, dan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan memanggil pihak PT JRBM sebagai pemberi dana untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas AKBP Irwanto.

Polres Kotamobagu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa dan pelaku usaha agar menjalankan setiap proyek pembangunan sesuai aturan yang berlaku demi mencegah tindak pidana korupsi.

Komentar Facebook
Previous Post

Muliadi Paputungan Melenggang ke DPRD Sulut, besok jadwal pelantikan PAW

Next Post

Dugaan Korupsi Drainase Bakan Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu ungkap Modusnya, Sangadi jadi Direktur Utama

Next Post
Skandal dugaan Korupsi Drainase senilai 6,6 Miliar dibongkar Polres Kotamobagu, Sangadi dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Drainase Bakan Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu ungkap Modusnya, Sangadi jadi Direktur Utama

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

16 Maret 2026
Terkuak Skandal Rekrutmen Polisi di Sulut, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Capai Ratusan Juta

Janji Loloskan jadi Polisi Berujung Dugaan Penipuan, Oknum Polwan di Sulut Disorot

15 Maret 2026
Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

14 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

14 Maret 2026
Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection