NalarSulut—Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp6,6 miliar.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial HM, Kepala Desa Bakan, dan JK seorang kontraktor.
“Modus operandi yang dilakukan adalah mengajukan proposal bantuan dana sebesar Rp9,09 miliar kepada PT JRBM pada tahun 2023. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan aturan tata kelola desa,” ujar AKBP Irwanto, Senin, 6 Januari 2025.

Lebih lanjut, diketahui bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ata Prima, sebuah perusahaan yang direktur utamanya adalah Hasanudin Mokodompit sendiri.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita oleh pihak kepolisian, termasuk dokumen proposal permohonan bantuan, surat perjanjian kerja sama, akta notaris, dan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan memanggil pihak PT JRBM sebagai pemberi dana untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas AKBP Irwanto.
Polres Kotamobagu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa dan pelaku usaha agar menjalankan setiap proyek pembangunan sesuai aturan yang berlaku demi mencegah tindak pidana korupsi.