NalarSulut—Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memulai sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu 8 Januari 2025.
Sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) telah teregistrasi.
Dari total perkara sengketa Pilkada 2024 tersebut ada 11 permohonan perkara dari daerah Sulawesi Utara (Sulut).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), sidang pemeriksaan pendahuluan ini melalui mekanisme panel.
Hakim Anwar Usman berhalangan hadir
Pasalnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman, mengalami musibah terjatuh di kediamannya pada Selasa, 7 Januari 2025, dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, menyampaikan penjelasan terkait perubahan jadwal ini.
“Untuk Panel 3 pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi Pak Anwar Usman yang kemarin jatuh dan kemudian harus diopname. Beliau sekarang masih dirawat di rumah sakit,” ungkap Enny, dilansir dari akun resmi mkri.id.
Mekanisme Panel Hakim untuk Efisiensi Waktu
Persidangan PHP Kada 2024 menggunakan mekanisme panel, dengan sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim. Sistem ini diterapkan untuk memastikan seluruh perkara dapat diselesaikan dalam batas waktu 45 hari kerja.
“Kalau kita tidak menggunakan mekanisme panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Pengalaman panjang MK sudah mempersiapkan hal ini,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz.
Komposisi panel hakim adalah sebagai berikut:
Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Penanganan Proporsional dan Bebas Konflik Kepentingan
Pembagian perkara PHP Kada dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk menghindari potensi konflik kepentingan. MK memastikan bahwa Hakim Konstitusi tidak akan menangani sengketa dari daerah asal mereka.
“Kami sebisa mungkin menghindari benturan atau potensi konflik kepentingan. Misalnya, hakim tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya,” tegas Faiz.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal MK dalam memastikan proses sengketa Pilkada 2024 berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)