• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Polres Ungkap Fakta TPPO di Minsel: Janji Manis Baby Sitter Ternyata Modus Perdagangan Orang

26 Januari 2025
A A
Polres Ungkap Fakta TPPO di Minsel: Janji Manis Baby Sitter Ternyata Modus Perdagangan Orang

Ilustrasi Polres Ungkap Fakta TPPO di Minsel: Janji Manis Baby Sitter Ternyata Modus Perdagangan Orang. (Pixabay.com)

BagikanBagikan

NalarSulut—Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Hal ini diungkapkan Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, dalam konferensi pers yang digelar di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel pada Kamis (23/1/2025).

“Dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan direkrut oleh tersangka dengan janji bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi. Namun, kenyataannya mereka akan dipekerjakan sebagai ladies cafe,” ungkap Kapolres, dikutip dari tribratanews.

Modus tersangka akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi kerja yang berada di luar daerah, bahkan di luar Provinsi Sulawesi Utara.

Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RK. Kapolres menjelaskan bahwa para korban saat ini telah dipulangkan ke keluarganya, sementara RK ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa tiga unit handphone yang berisi bukti percakapan antara tersangka dan pemodal, serta tiga lembar tiket Kapal Pelni yang diduga digunakan dalam aksi perekrutan.

“Tersangka dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” ujar AKBP David Candra Babega, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.

Kapolres juga menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar dalam kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tutupnya. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

OJK dan IASC Bongkar Penipuan Keuangan Rp476,6 Miliar: Puluhan Ribu Rekening Dibidik

Next Post

Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Ditangkap Polisi, Potongan Tubuh Masih Dicari

Next Post
Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Ditangkap Polisi, Potongan Tubuh Masih Dicari

Pelaku Mutilasi Uswatun Hasanah Ditangkap Polisi, Potongan Tubuh Masih Dicari

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection