NalarSulut—Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
Hal ini diungkapkan Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, dalam konferensi pers yang digelar di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel pada Kamis (23/1/2025).
“Dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan direkrut oleh tersangka dengan janji bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi. Namun, kenyataannya mereka akan dipekerjakan sebagai ladies cafe,” ungkap Kapolres, dikutip dari tribratanews.
Modus tersangka akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi kerja yang berada di luar daerah, bahkan di luar Provinsi Sulawesi Utara.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RK. Kapolres menjelaskan bahwa para korban saat ini telah dipulangkan ke keluarganya, sementara RK ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa tiga unit handphone yang berisi bukti percakapan antara tersangka dan pemodal, serta tiga lembar tiket Kapal Pelni yang diduga digunakan dalam aksi perekrutan.
“Tersangka dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” ujar AKBP David Candra Babega, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.
Kapolres juga menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar dalam kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tutupnya. (*)