NalarSulut—Aksi bejat dilakukan seorang kakek berinisial SM (63) tahun tega setubuhi atau cabul anak di bawah umur sebut saja Mawar (15) tahun, di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).
Kepolisian resor (Polres) Bolsel, berdasarkan laporan nomor: LP/B/6/I/2025/SPKT/RESBOLSEL/Polda Sulut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bolsel melalui Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari mengatakan usai menerima laporan tersebut tim Resmob Bolsel kordinasi dengan unit 2 PPA Sat Reskrim yang menerima laporan Polisi tersebut.
“Lalu tim Resmob melakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut,” beber Dedi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 11 Januari 2025.
Diterangkannya, saat ini terduga kasus cabul berinisial SM itu, telah ditahan di Mapolres Bolsel.
“Pada pukul 18.25 WITA terduga pelaku berhasil diamankan tim Resmob Polres Bolsel,” ungkapnya.
Dedi menegaskan bahwa terduga pelaku kasus cabul ini, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya, kami dari Polres akan menindak tegas dan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)