NalarSulut—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pejabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah, Kabinet Merah Putih (KMP)124 orang yang wajib melaporkan kekayaannya kepada negara didalamnya ada menteri, hingga utusan khusus presiden, stafsus.
Dalam konferensi pers, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, menuturkan sebanyak 123 Kabinet Merah Putih (KMP) telah melaporkan LHKPN.
Dijabarkannya, total 123 penyelenggara negara itu dilantik 21 Oktober lalu, sehingga jatuh tempo pelaporan harta kekayaan itu sekarang.
“Yang kita omongin sekarang itu 123 laporan harta, karena satu pejabat itu dilantiknya bulan 6 Desember, jadi jatuh temponya 3 bulan kemudian,” ungkap Nainggolan, dikutip akun Instagram resmi KPK, Rabu 22 Januari 2025.
Dipaparkannya, dari total itu, kami kategorikan menjadi dua, bagi yang pernah menjabat pada periode sebelumnya itu masuk kategori reguler. Untuk itu, kewajiban pelaporan harta itu paling lambat 31 Maret 2025.
“Karena tahun lalu, pernah melaporkan harta kekayaan nya. Jadi yang masuk reguler itu ada 65 orang,” sebutnya.
Dikatakan Nainggolan, 58 plus 1 ini yang belum pernah melaporkan harta kekayaan pada LHKPN atau pejabat baru.
“Berdasarkan data mereka sudah menyampaikan harta kekayaan, seperti biasa sesudah dilaporkan kita cek cepat namanya verifikasi,” ucapnya.
“Dari 58 ini, 14 yang sudah ditayangkan dalam e-announcement LHKPN,” sebutnya.
Ditambahkannya, paling tinggi LHKPN yang reguler, atau dulu pernah menjabat itu Rp 2,6 Triliun.
“Tapi yang sekarang, yang khusus baru diangkat, tadinya tidak pernah lapor itu Rp 5,4 Triliun. Yang saya lihat angka sementaranya,” tukasnya. (*)