NalarSulut—Polemik persoalan isu rangkap jabatan di Pemerintah Desa (Pemdes) Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) disoroti.
Ketua Karang Taruna Desa Tobayagan, Isra Mandeng mengatakan bahwa kepala dusun (Kadus) I, Desa Tobayagan merangkap jabatan Sekertaris Desa (Sekdes), sedangkan Kadus III merangkap bendahara desa.
“Proses rangkap jabatan itu sudah berjalan hampir dua tahun lamanya,” sebut alumnus Universitas Ichsan Gorontalo itu, Kamis 9 Januari 2025.

Dikritisinya lagi, bahwa rangkap jabatan seperti itu tidak bisa, dan melanggar Undang-undang Desa.
“Berdasarkan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, itu melarang perangkat desa merangkap jabatan,” paparnya.
Dikatakannya, perangkat Desa itu terdiri kepala desa atau Sangadi, sekretaris desa, Kepala seksi ( kasi ) Kepala urusan (Kaur), dan kepala kewilayahan atau kepala dusun (Kadus).
“Melarang perangkat desa merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD,” sebut dia.
Terpisah, Kepala Desa atau Sangadi Desa Tobayagan Ahmadi Nuntung, seakan bungkam. Ketika dikonfirmasi, 7 Januari 2025 melalui via WhatsApp dinomor +62 821-9577-XXXX, perihal Kadus I merangkap jabatan Sekdes dan Kadus III rangkap Bendahara desa, pesannya hanya dilihat (ceklis dua biru) dan tidak digubris.
Hal serupa juga, ketika dikonfirmasi ketua BPD Desa Tobayagan, Remon T. Podomi, saat ditanyai terkait isu rangkap jabatan tersebut.
“Mohon maaf yang terkonfirmasi, desa yang mana?,” jawabnya, membalas pertanyaan wartawan, Rabu 8 Januari 2025.
Saat dibalas Desa Tobayagan, ketua BPD balik bertanya soal wartawan dan mencari tahu dapat dapat darimana nomornya.
Usai menjawab pertanyaan itu, wartawan kembali mempertanyakan soal substansi persoalan rangkap jabatan itu, Ketua BPD pun tidak membalasnya hingga berita ini ditayangkan. (*)