• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Karang Taruna Tobayagan Soroti Rangkap Jabatan Perangkat Desa, Sangadi dan BPD Bungkam

9 Januari 2025
A A
Karang Taruna Tobayagan Soroti Rangkap Jabatan Perangkat Desa, Sangadi dan BPD Bungkam

Ketua karang taruna, Isra Mandeng Tobayagan soroti rangkap jabatan perangkat desa, Sangadi dan BPD Bungkam. (

BagikanBagikan

NalarSulut—Polemik persoalan isu rangkap jabatan di Pemerintah Desa (Pemdes) Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) disoroti.

Ketua Karang Taruna Desa Tobayagan, Isra Mandeng mengatakan bahwa kepala dusun (Kadus) I, Desa Tobayagan merangkap jabatan Sekertaris Desa (Sekdes), sedangkan Kadus III merangkap bendahara desa.

“Proses rangkap jabatan itu sudah berjalan hampir dua tahun lamanya,” sebut alumnus Universitas Ichsan Gorontalo itu, Kamis 9 Januari 2025.

Tampak kantor desa Tobayagan, kecamatan Pinolosian Tengah, kabupaten Bolsel. (Dok pribadi)

Dikritisinya lagi, bahwa rangkap jabatan seperti itu tidak bisa, dan melanggar Undang-undang Desa.

“Berdasarkan Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, itu melarang perangkat desa merangkap jabatan,” paparnya.

Dikatakannya, perangkat Desa itu terdiri kepala desa atau Sangadi, sekretaris desa, Kepala seksi ( kasi ) Kepala urusan (Kaur), dan kepala kewilayahan atau kepala dusun (Kadus).

“Melarang perangkat desa merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD,” sebut dia.

Terpisah, Kepala Desa atau Sangadi Desa Tobayagan Ahmadi Nuntung, seakan bungkam. Ketika dikonfirmasi, 7 Januari 2025 melalui via WhatsApp dinomor +62 821-9577-XXXX, perihal Kadus I merangkap jabatan Sekdes dan Kadus III rangkap Bendahara desa, pesannya hanya dilihat (ceklis dua biru) dan tidak digubris.

Hal serupa juga, ketika dikonfirmasi ketua BPD Desa Tobayagan, Remon T. Podomi, saat ditanyai terkait isu rangkap jabatan tersebut.

“Mohon maaf yang terkonfirmasi, desa yang mana?,” jawabnya, membalas pertanyaan wartawan, Rabu 8 Januari 2025.

Saat dibalas Desa Tobayagan, ketua BPD balik bertanya soal wartawan dan mencari tahu dapat dapat darimana nomornya.

Usai menjawab pertanyaan itu, wartawan kembali mempertanyakan soal substansi persoalan rangkap jabatan itu, Ketua BPD pun tidak membalasnya hingga berita ini ditayangkan. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Sidang Sengketa Pilkada 2024 bergulir di MK, 11 Perkara dari Sulut masuk agenda

Next Post

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab, 3 Kapolres dan PJU Polda Bergeser, ini daftarnya

Next Post
Kapolda Sulut Pimpin Sertijab, 3 Kapolres dan PJU Polda Bergeser, ini daftarnya

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab, 3 Kapolres dan PJU Polda Bergeser, ini daftarnya

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection