NalarSulut—Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan.
Modus operandi para tersangka diungkap langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengajuan proposal bantuan dana sebesar Rp9,09 miliar kepada PT JRBM pada tahun 2023. Dana tersebut kemudian diduga tidak dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Para tersangka memanfaatkan dana bantuan ini tanpa mengikuti prosedur tata kelola yang sah, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah,” ujar AKBP Irwanto.
Kasus ini telah menyeret dua tersangka, yakni Kepala Desa Bakan atau Sangadi berinisial HM, dan JK, seorang kontraktor.
Diduga proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ata Prima, yang direktur utamanya adalah kepala desa itu sendiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Kotamobagu meliputi dokumen proposal, surat perjanjian kerja sama, akta notaris, yang menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak PT JRBM, sebagai pemberi dana, akan segera dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengusutan kasus ini.
“Ini baru permulaan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang sesuai,” tegas Kapolres.
Senada Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, menyebutkan kasus ini masih akan terus dikembangkan.
“Sementara pengembangan bang. Nanti di kabari kalu bertambah tersangkanya,” sebut dia saat membalas pertanyaan wartawan melalui via WhatsApp.
Polres Kotamobagu mengimbau semua pihak untuk menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab guna mencegah praktik korupsi dalam setiap proyek pembangunan. (*)