• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Juni 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi Drainase Bakan Rugikan Negara 6,6 Miliar Polres Kotamobagu ungkap Modusnya, Sangadi jadi Direktur Utama

6 Januari 2025
A A
Skandal dugaan Korupsi Drainase senilai 6,6 Miliar dibongkar Polres Kotamobagu, Sangadi dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka

Tampak salah satu tersangka dugaan korupsi drainase senilai 6,6 Miliar. (Diki Gobel)

BagikanBagikan

NalarSulut—Polres Kotamobagu berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan.

Modus operandi para tersangka diungkap langsung oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengajuan proposal bantuan dana sebesar Rp9,09 miliar kepada PT JRBM pada tahun 2023. Dana tersebut kemudian diduga tidak dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Para tersangka memanfaatkan dana bantuan ini tanpa mengikuti prosedur tata kelola yang sah, sehingga merugikan negara hingga miliaran rupiah,” ujar AKBP Irwanto.

Kasus ini telah menyeret dua tersangka, yakni Kepala Desa Bakan atau Sangadi berinisial HM, dan JK, seorang kontraktor.

Diduga proyek tersebut dikerjakan oleh CV Ata Prima, yang direktur utamanya adalah kepala desa itu sendiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Kotamobagu meliputi dokumen proposal, surat perjanjian kerja sama, akta notaris, yang menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres juga menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Pihak PT JRBM, sebagai pemberi dana, akan segera dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengusutan kasus ini.

“Ini baru permulaan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang sesuai,” tegas Kapolres.

Senada Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, menyebutkan kasus ini masih akan terus dikembangkan.

“Sementara pengembangan bang. Nanti di kabari kalu bertambah tersangkanya,” sebut dia saat membalas pertanyaan wartawan melalui via WhatsApp.

Polres Kotamobagu mengimbau semua pihak untuk menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab guna mencegah praktik korupsi dalam setiap proyek pembangunan. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Skandal dugaan Korupsi Drainase senilai 6,6 Miliar dibongkar Polres Kotamobagu, Sangadi dan Kontraktor Ditetapkan Tersangka

Next Post

Pemkab Bolmong Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Gaji Ribuan ASN bulan Januari

Next Post
Pemkab Bolmong Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Gaji Ribuan ASN bulan Januari

Pemkab Bolmong Gelontorkan Puluhan Miliar untuk Gaji Ribuan ASN bulan Januari

Bolmong Siap Jadi Pusat Pendidikan Lintas Agama, Bupati Yusra: Wujud Nyata Moderasi Beragama

Bolmong Siap Jadi Pusat Pendidikan Lintas Agama, Bupati Yusra: Wujud Nyata Moderasi Beragama

17 Juni 2025
Gebrakan Camat Poigar, Forum Anak Gandeng Poltekpel Sulut, Cetak SDM Unggul Sejak Dini

Gebrakan Camat Poigar, Forum Anak Gandeng Poltekpel Sulut, Cetak SDM Unggul Sejak Dini

16 Juni 2025
Tajamkan Kinerja Yusra-Dony Pangkas Jumlah Staf Khusus, Cek Nama-namanya Disini. (Dok pribadi)

Tajamkan Kinerja Yusra-Dony Pangkas Jumlah Staf Khusus, Cek Nama-namanya Disini

12 Juni 2025
Bantah Isu Liar, ADM Bongkar Fakta Video Viral: Band Itu Binaan Saya, Dukung Pekerja Seni Lokal

Bantah Isu Liar, ADM Bongkar Fakta Video Viral: Band Itu Binaan Saya, Dukung Pekerja Seni Lokal

12 Juni 2025
Rante Hattani Suksesor Visi Iskandar-Deddy, Bolsel Pionir PAUD HI di Sulut

Rante Hattani Suksesor Visi Iskandar-Deddy, Bolsel Pionir PAUD HI di Sulut

12 Juni 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection