NalarSulut—Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah resmi ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Lantas bagaimana UMP tahun 2025 untuk daerah yang berada di pulau Sulawesi?.
Penetapan UMP tahun 2025 di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimun tahun 2025.
Masih dalam regulasi di atas tahun 2025 UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
“Bukan hanya UMP tahun 2025, bahkan Permenaker nomor 16 tahun 2024 pun mengatur soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan juga upah minimum sektoral,” dikutip dari salinan file permenaker tersebut, Selasa 21 Januari 2025.
Terdapat 6 provinsi di Pulau Sulawesi, dengan naiknya UMP tahun 2025 ini, dari total provinsi yang berada di pulau Sulawesi manakah UMP paling tertinggi dan terendah?.
Berdasarkan data yang dikutip dari website satudata kemnaker, terdapat 37 provinsi yang ditetapkan UMP di Indonesia, termasuk 6 provinsi di Pulau Sulawesi.
Melihat, besaran UMP tahun 2025 itu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) besaran tertinggi dari 6 Provinsi di pulau Sulawesi, sedangkan posisi terendah itu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Berikut rincian lengkap UMP tahun 2025, untuk 6 Provinsi di pulau Sulawesi:
1. Sulawesi Utara: Rp. 3,775,425.00
2. Sulawesi Tengah: Rp. 2,915,000.00
3. Sulawesi Selatan: Rp. 3,657,527.37
4. Sulawesi Tenggara: Rp. 3,073,551.70
5. Gorontalo: Rp. 3,221,731.00
6. Sulawesi Barat: Rp. 3,104,430.00
(Sumber Kemnaker RI)