NalarSulut—Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) mengungkap dugaan kasus cabul anak di bawah umur.
Di mana dalam kasus tersebut diduga pelaku berinisial SM (63) tahun warga Bolsel.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/6/I/2025/SPKT/RESBOLSEL/Polda Sulut.

Kronologi kejadian
Diurai Kapolres Bolsel melalui Kasatreskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari, mengatakan bahwa dugaan kasus cabul itu berawal pada bulan April tahun 2024 silam.
“Terduga pelaku SM memaksa korban sebut saja Mawar (15) tahun dengan cara dipaksa bersenggama,” ujar Dedi, Sabtu 11 Januari 2025.
Dikatakannya, aksi bejat SM itu dilakukan beberapa kali dan terakhir pada bulan Desember tahun 2024 lalu. Akibat dari perbuatan itu korban mengandung kurang lebih 5 bulan.
“Perbuatan itu dilakukan terduga pelaku di rumahnya, hingga mengakibatkan korban hamil berkisar 5 bulan,” tukasnya.
Polres Bolsel amankan terduga pelaku
Gerak cepat anggota Polres Bolsel, langsung mengamankan terduga pelaku SM.
Usai menerima laporan tersebut tim Resmob Bolsel kordinasi dengan unit 2 PPA Sat Reskrim yang menerima laporan Polisi tersebut.
“Lalu tim Resmob melakukan penyelidikan mencari keberadaan terduga pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut,” beber Dedi.
Diterangkannya, saat ini terduga kasus cabul berinisial SM itu, telah ditahan di Mapolres Bolsel.
“Pada pukul 18.25 WITA terduga pelaku berhasil diamankan tim Resmob Polres Bolsel,” ungkapnya.
Dedi menegaskan bahwa terduga pelaku kasus cabul ini, akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Intinya, kami dari Polres akan menindak tegas dan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (*)