NalarSulut– Aktivitas penambangan emas ilegal diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Operasi tambang yang menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya ini memicu kekhawatiran warga karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam sumber air bagi sejumlah desa di sekitarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, di lokasi tambang terlihat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk menggali material tanah. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung beberapa waktu di kawasan hutan yang seharusnya menjadi wilayah penyangga ekosistem.
Tak hanya itu, di area tambang juga ditemukan sebuah kolam rendaman cairan yang diduga mengandung sianida, bahan kimia berbahaya yang kerap digunakan dalam proses pemisahan emas dari material batuan.
Keberadaan kolam sianida tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat. Pasalnya, jika terjadi kebocoran atau limpasan, cairan beracun itu berpotensi mencemari tanah serta aliran air yang digunakan warga di beberapa desa sekitar.
“Di lokasi sudah ada dua ekskavator yang bekerja. Mereka juga membuat semacam bak untuk menampung cairan sianida,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan beberapa pihak. Seorang pria berinisial SA alias Saiful disebut-sebut sebagai pemilik usaha penambangan. Ia diketahui saat ini berdomisili di Kota Kotamobagu, dan sebelumnya disebut pernah tinggal di Surabaya.
Sementara itu, dua unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang diduga milik DM alias Dani, yang juga berdomisili di Kotamobagu.
Warga juga mengaku aktivitas penambangan di kawasan hutan Motandoi tersebut telah diketahui oleh sejumlah pihak.
“Yang tahu Sangadi Motandoi, juga ada oknum anggota dari Polres Bolsel dan oknum anggota dari Kodim Bolmong,” kata warga tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status legalitas aktivitas tambang tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil.
Kapolres Bolaang Mongondow Selatan, AKBP Kuntadi Budi Pranoto, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan instansi terkait.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penertiban.
“Jika aktivitas tambang ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida terus dibiarkan, kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan akan semakin meluas dan berdampak pada kehidupan masyarakat di sejumlah desa sekitar,”kata Rahmat warga sekitar. (*)





