NalarSulut—Polemik dugaan pemotongan gaji karyawan PT SUMAGUD, subkontraktor PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), akhirnya mendapat penjelasan lanjutan dari pihak manajemen.
Perusahaan menegaskan bahwa hak kerja karyawan atas nama Alvin Potabuga tetap akan dibayarkan, meski terjadi perbedaan persepsi terkait waktu dan mekanisme administrasi.
Sebelumnya, Alvin mengeluhkan bahwa ketidakhadirannya selama empat hari karena sakit tetap dikategorikan sebagai alpa meski telah melampirkan surat keterangan dokter. Kondisi tersebut berdampak pada pemotongan gaji, ditambah lagi dengan belum dibayarkannya sisa gaji dua hari kerja pada November 2025.

Menanggapi hal itu, PJO PT SUMAGUD Fanny Maryawan menyampaikan bahwa setelah dilakukan komunikasi internal, perusahaan memastikan seluruh hak kerja Alvin tetap diproses dan akan dimasukkan pada periode pembayaran berjalan.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Fanny menjelaskan bahwa pada November 2025 Alvin mengajukan izin menikah selama tiga hari. Namun, karena administrasi penggajian bulan Desember telah ditutup, pembayaran untuk izin tersebut baru dapat dimasukkan pada Januari 2026.
Sementara untuk izin sakit pada Desember 2025, perusahaan menyatakan mengikuti surat keterangan dokter yang merekomendasikan istirahat selama tiga hari. Dari total tersebut, satu hari upah telah dibayarkan pada 13 Desember 2025, sedangkan dua hari lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Total ada lima hari upah yang akan dibayarkan, terdiri dari tiga hari izin menikah dan dua hari sisa upah sakit. Semuanya akan dimasukkan pada bulan berjalan,” tulis Fanny dalam keterangannya, Rabu, (7/1/2026).
Pihak manajemen menyebut mekanisme pembayaran dilakukan melalui sistem penyisipan pada periode kerja berikutnya, sesuai prosedur administrasi internal perusahaan.
Sebelumnya, Alvin menyayangkan keputusan perusahaan yang sempat mengategorikan izin sakit sebagai alpa. Ia menilai kebijakan tersebut merugikan pekerja, terlebih di tengah tekanan ekonomi yang berat. Alvin berharap perusahaan lebih transparan dan komunikatif dalam menjelaskan hak dan kewajiban pekerja.
Dengan adanya klarifikasi lanjutan ini, perbedaan pandangan antara pekerja dan manajemen PT SUMAGUD mulai mengerucut pada persoalan teknis administrasi dan waktu pembayaran. Meski demikian, keterlambatan pembayaran dan pola komunikasi hak kerja masih menjadi catatan penting yang dinilai perlu dibenahi agar tidak menimbulkan polemik serupa di masa mendatang. (*)







