NalarSulut—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi memulai penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja secara lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai Senin (12/1/2026).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Bolsel dalam menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Penerapan FWA ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi, dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, yang kemudian dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy.
Sekda Arvan Ohy menegaskan bahwa kebijakan FWA bukanlah bentuk kelonggaran disiplin bagi ASN, melainkan perubahan pola kerja yang menitikberatkan pada output dan akuntabilitas kinerja.
“Mulai hari ini kita resmi menerapkan FWA. Saya tegaskan, FWA bukan waktu libur bagi ASN. Fokus utama tetap pada hasil kerja. Lokasi kerja boleh fleksibel, tetapi target dan produktivitas harus tetap tercapai,” tegas Arvan Ohy.
Ia menjelaskan, kebijakan ini justru bertujuan meningkatkan efektivitas, kedisiplinan, dan profesionalisme ASN, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih modern dan bertanggung jawab. Untuk itu, pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pimpinan masing-masing perangkat daerah.
“Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh mengawasi stafnya. Jika ada ASN yang tidak bisa dihubungi saat jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya bisa dicabut. Pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujar Sekda yang dikenal sebagai Panglima ASN Bolsel itu.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bolsel menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi ASN selama menjalani FWA. Di antaranya, FWA tidak menghapus kewajiban apel gabungan yang tetap dilaksanakan setiap hari Rabu. ASN juga wajib mengikuti apel pagi dan apel sore secara daring melalui panggilan video, lengkap dengan dokumentasi tangkapan layar (screenshot) serta mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan hari kerja.
Selain itu, ASN yang menjalani FWA tetap dapat dipanggil sewaktu-waktu ke kantor untuk melaksanakan tugas kedinasan. Kepala Perangkat Daerah juga berhak mengusulkan ASN tertentu untuk tidak mengikuti FWA, khususnya bagi mereka yang dinilai tidak disiplin atau sulit dihubungi selama jam kerja.
Pemkab Bolsel juga menegaskan bahwa ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan disiplin tidak diperkenankan mengikuti skema FWA. Seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi melalui aplikasi SI-BERKA sesuai waktu yang ditentukan, serta melampirkan bukti dokumentasi apel pagi dan sore.
Melalui penerapan FWA ini, Pemkab Bolsel berharap kinerja ASN semakin optimal, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan tetap menjunjung tinggi disiplin serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. (*)







