NalarSulut — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu masuk pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Aroma ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran membuat lembaga penegak hukum mulai bergerak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran hibah Pilkada yang diterima Bawaslu Kotamobagu mencapai Rp7,6 miliar.
Namun yang kemudian disetor kembali ke kas daerah hanya sekitar Rp9 juta, memunculkan tanda tanya besar soal ke mana mengalirnya sisa anggaran tersebut.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kejanggalan itu patut diperiksa secara serius.
“Dana sebesar itu, masa Bawaslu hanya kembalikan 9 jutaan ke daerah? Apalagi Pilkada lalu tidak ada sengketa. Kejaksaan harus dalami SPJ Bawaslu,” ujar sumber tersebut.
Bawaslu: “Masih Berproses di Kejaksaan”
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit tidak membantah bahwa dana terkait sengketa dalam anggaran hibah tengah ditangani aparat penegak hukum.
“Sementara berproses di Kejaksaan,” jawab Yunita singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (1/12/2025).
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai besaran anggaran sengketa maupun rincian program yang dipertanyakan.
Dari pihak Kejaksaan, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta memastikan proses penyelidikan telah berjalan.
“Iya, sekertaris dan bendahara telah dimintai keterangan,” tegas Chairul. (*)







