NalarSulut—Aksi pelarian seorang residivis asal Sulawesi Tengah berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AK (24), warga Pagimana, Sulawesi Tengah, diamankan oleh Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama anggota Polsek Dumoga Barat, setelah diduga membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban diketahui berinisial JW (16) warga Kota Manado. Keduanya diamankan di kompleks Pasar Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 08.30 WITA, setelah warga curiga dengan gerak-gerik mereka.
Menurut informasi yang dihimpun, warga mendapati kedua orang tersebut berkeliling di sekitar pasar dengan perilaku mencurigakan. Saat ditanya asal-usulnya, AK dan korban mengaku sebagai kakak-adik dan tengah menunggu tumpangan gratis menuju Gorontalo karena kehabisan bekal atau uang.
Namun, ketika warga meminta identitas diri, keduanya tak dapat menunjukkan kartu identitas. Kecurigaan warga pun meningkat, hingga akhirnya laporan disampaikan ke layanan aduan online Tim Resmob Raja Bogani.
“Begitu menerima laporan warga, tim kami langsung bergerak cepat bersama anggota Polsek Dumoga Barat untuk mengamankan keduanya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stevanus Mentu, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa AK membawa kabur korban dari Manado dan berniat membawanya ke Provinsi Gorontalo.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah kos di daerah Karombasan, Manado.
Lebih mengejutkan lagi, hasil penyelidikan mengungkap bahwa AK merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 saat masih berusia 16 tahun, dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun. Setelah bebas pada 2021, pelaku kembali berulah dengan kasus tabrak lari di wilayah Pagimana, Sulteng, sebelum akhirnya melarikan diri ke Manado.
“Pelaku ini bukan orang baru dalam tindak kriminal. Ia punya catatan panjang, termasuk pernah terlibat kasus pembunuhan dan tabrak lari,” ujar Iptu Stevanus Mentu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Dumoga Barat, dan Polres Bolmong telah berkoordinasi dengan Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut, mengingat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Manado.
Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang tanggap melapor dan membantu aparat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga Ibolian yang sigap memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan wilayah,” tegas Iptu Stevanus Mentu.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah dikabarkan dan mendatangi Polsek Dumoga Barat setelah memastikan keberadaan anak mereka yang sempat hilang beberapa hari terakhir. (*)







