NalarSulut— Awan gelap tengah menyelimuti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi membuka penyelidikan awal terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Langkah tegas itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah pejabat kunci di tubuh Bawaslu.
Kejaksaan Mulai “Menguliti” Bawaslu
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Iya, sekretaris dan bendahara Bawaslu Kotamobagu kami panggil untuk klarifikasi dana Pilkada 2024,” ujar Mokoginta singkat, Rabu (19/11/2025).
Pemanggilan ini menandakan bahwa Kejari mulai menseriusi indikasi adanya kejanggalan dalam penggunaan dana hibah yang digelontorkan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan Pilkada.
Bawaslu Kotamobagu Tak Membantah
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, mengakui adanya pemanggilan tersebut.
“Memang Selasa 18 November kemarin, ada pemanggilan dari Kejaksaan kepada Sek dan Bendahara Bawaslu Kotamobagu terkait permintaan klarifikasi dana hibah,” jelasnya.
Meski demikian, Yunita tidak merinci materi penyelidikan yang digali penyidik.
Keterangan Mulai Dikumpulkan
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kotamobagu, Herdy Dayoh, menjadi salah satu yang turut dimintai keterangan.
“Iya, dimintai keterangan soal dana hibah Pilkada,” ujarnya saat ditemui di kantor Bawaslu.
Belum ada keterangan resmi dari Kejari mengenai potensi tindak pidana atau jumlah anggaran yang sedang ditelusuri. Namun, pemanggilan pejabat struktural di Bawaslu mengindikasikan bahwa penyelidikan sudah mengarah pada tahapan klarifikasi mendalam.
Dari informasi yang dirangkum media ini, dana hibah pilkada Kotamobagu untuk Bawaslu itu mencapai 7,6 Miliar, dari total itu dana tersisa atau dikembalikan ke kas daerah berkisar 9 juta.
Dana sisa tersebut dikembalikan oleh Bawaslu Kotamobagu selang waktu bulan April 2025 lalu. (*)







