NalarSulut—Operasi besar-besaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Kilo 12, Gunung Mobungayom, Kabupaten Bolsel, berlangsung dramatis dan penuh ketegangan, Kamis (20/11/2025).
Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bergerak cepat mengamankan lokasi yang selama ini ditengarai menjadi sarang tambang emas ilegal.
Sejak pukul 09.00 WITA, sebanyak 34 personel gabungan dari Gakkum, kepolisian, Kodim, dan Satpol PP menyusuri kawasan hutan dengan medan berat untuk mencapai titik operasi. Lokasi yang selama ini sulit dijangkau itu terbukti menyimpan aktivitas ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Bukti Kuat Tambang Liar Terbongkar
Setibanya di lokasi utama, tim langsung menemukan indikasi kuat operasi PETI yang terorganisir. Di antara rimbunan vegetasi, aparat mendapati:
- Kolam rendaman material emas
- Tong-tong bekas penggunaan sianida
- Selang berukuran panjang
- Peralatan pengolahan emas
- Struktur kerja yang menunjukkan aktivitas berkala
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kawasan Kilo 12 telah lama dijadikan titik produksi emas ilegal.
Penyegelan Total, Barang Bukti Disita
Menindaklanjuti temuan itu, tim melakukan penyegelan resmi terhadap:
- Seluruh titik aktivitas
- Kolam rendaman
- Peralatan pengolahan
- Fasilitas pendukung PETI
Barang bukti langsung diamankan untuk keperluan proses hukum. Selain itu, petugas memasang papan larangan Kementerian Kehutanan, menegaskan bahwa kawasan hutan tidak boleh dikerjakan, digunakan, maupun diduduki tanpa izin resmi.
Tiga Sasaran Utama Operasi: Amankan, Sita, Sidik
Operasi ini digelar dalam kerangka penegakan hukum kehutanan, dengan tiga sasaran utama:
- Mengamankan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin
- Menyita seluruh barang bukti terkait tindak pidana kehutanan
- Mencari, memanggil, dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab
Police line dipasang di seluruh titik, sementara tim mulai melakukan pemanggilan saksi untuk membuka struktur aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Tim memastikan proses hukum sudah memasuki tahap awal. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan menentukan langkah lanjutan. Jika unsur pidana terpenuhi, penetapan tersangka tidak dapat dihindarkan.
Selama proses penyidikan, kawasan Kilo 12 akan ditutup total dan tidak boleh dimasuki pihak mana pun.
Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di kawasan tersebut. Larangan ini demi menjaga kelestarian hutan, mencegah kerusakan lanjutan, dan memastikan hak negara atas kawasan konservasi tetap terjaga.
Dengan penyegelan penuh dan penyidikan yang segera berjalan, operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak lagi memberi toleransi terhadap aktivitas tambang liar di Bolsel.
Kawasan Kilo 12 kini berada dalam pengawasan ketat, dan langkah tegas aparat membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga hutan dari kerusakan serta menindak pelaku pertambangan ilegal. (*)







