• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
A A
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah. (Dok pribadi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Skandal ini menyorot praktik mafia tanah yang diduga melibatkan pejabat pertanahan dan pihak swasta, dengan kerugian negara mencapai Rp187 miliar.

Dalam keterangan pers yang digelar Jumat (1/8), Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menyebut dua tersangka tersebut yakni TM, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong, dan SA, Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement (SBC).

TM diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pertanahan dengan mengalihkan lahan eks HGU milik negara kepada pihak swasta. Lahan tersebut kini dikuasai oleh PT Conch North Sulawesi Cement. Sementara itu, SA diduga menerima keuntungan pribadi senilai lebih dari Rp15 miliar dari pengalihan lahan yang seharusnya dikembalikan ke negara setelah masa sewanya habis.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh alat bukti dan hasil audit BPKP atas kerugian negara,” tegas Kajati Taufik.

Lahan Disita, Bangunan Diduga Ilegal

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulut menyita total 169 hektare lahan yang diduga menjadi objek tindak pidana. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan Pengadilan Negeri Manado. Lokasi lahan meliputi:

  • 50 hektare tanah negara eks HGU Puskud Sulut yang kini berada dalam penguasaan PT Conch, berdasarkan sertifikat Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I.
  • 119 hektare lainnya dialihkan dari PT SBC ke PT Conch.

Kejati menegaskan bahwa seluruh lahan yang disita akan dikembalikan kepada negara. Penyidikan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat masih akan terus dikembangkan.

Tak hanya itu, sejumlah lahan eks HGU lainnya di wilayah Bolmong diduga telah dialihfungsikan secara ilegal. Di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, lahan HGU diketahui telah dikapling dan dibangun menjadi sebuah hotel tanpa status kepemilikan resmi. Anggota DPRD Bolmong telah menyoroti bangunan tersebut dan mendesak penertiban karena berdiri di atas aset negara.

Lebih ironis, sebuah Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) milik swasta juga ditemukan berdiri di kompleks perkantoran Pemkab Bolmong di atas tanah eks HGU tanpa surat hibah. Kini, lahan tersebut bahkan telah bersertifikat atas nama pribadi Sukron Mamonto, yang disebut-sebut sebagai mantan anggota DPRD Bolmong.

Kepala Desa Padang, Lalow, Ahadin Pontoh, membenarkan bahwa dirinya pernah menandatangani SKT (Surat Keterangan Tanah) pada tahun 2016, namun ia menegaskan bahwa SKT bukanlah bukti hak milik.

“SKT hanya menerangkan penguasaan, bukan hak kepemilikan. Tapi faktanya, lahan itu kini sudah bersertifikat resmi melalui BPN Bolmong,” ujarnya.

Kejati Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Mafia Tanah

Kejati Sulut memastikan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku penyimpangan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut aset negara.

“Kami akan terus mengejar dan menindak tegas semua pelaku korupsi, termasuk mereka yang terlibat dalam penyerobotan aset negara. Tidak ada tempat bagi mafia tanah di wilayah Sulawesi Utara,” tegas Kajati Taufik.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik di Bolaang Mongondow Raya dan sekitarnya. Masyarakat berharap kejaksaan dapat membongkar tuntas jaringan mafia tanah yang telah merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola aset publik. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Next Post

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Next Post
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

Mobil Masuk Jurang di Matayangan, Polisi Gunakan Baju Dinas Evakuasi Korban

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection