NalarSulut—Pemerintah Desa (Pemdes) Bangomolunow, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), jadi sorotan.
Pasalnya, dugaan pungutan liar (pungli) mulai terendus, saat warga yang ingin pindah domisili.
Salah satu warga desa Bangomolunow, yang ingin mengurus pindah domisili itu harus mengeluarkan uang sebesar Rp.650.000.
“Kaget, saat mengurus pindah domisili, saya diminta uang untuk kepengurusan berkas pindah domisili,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dia pun mempertanyakan, terkait dengan regulasi pindah domisili itu seperti apa?.
“Apa memang benar harus membayar sebesar Rp. 650.000. Untuk pindah domisili, kalaupun harus bayar dasar aturan mana yang diterapkan. Agar tidak, termasuk dugaan pungli,” tanya warga.
Menanggapi persoalan itu, Sangadi atau Kepala Desa Bangomolunow, Rahmatia Mokodongan, tak menampik terkait biaya pungutan tersebut.
“Setiap desa punya regulasinya masing-masing, kalau desa tidak memiliki leges, berarti tidak akan hidup (desa,red),” ujar dia, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis 28 Agustus 2025.
Lanjutnya, apalagi Pendapatan Anggaran Desa (PADes) itu tidak ada. Jadi cuman pungut leges, keluar masuk masyarakat, musti ada administrasi.
“Nah administrasi itu, diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) bukan peraturan Sangadi. Perdes itu, dimusyawarahkan bersama, BPD, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Ditambahkannya, dalam Perdes itu biayanya Rp.650.000, ini yang masih diterapkan. Ada perencanaan perubahan menjadi Rp.350.000, tapi ini belum final.
“Jadi disini tidak ada pungli, saya khawatirnya itu Cybercrime turun,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Bolmong Irlansyah Mokodompit, menuturkan pelayanan di disdukcapil, tidak ada pungutan sama sekali alias 0 rupiah. Terkait Desa, kami dari Disdukcapil Bolmong tidak tahu menahu terkait pungutan.
“Karena sesuai aturan yang yang mengurus dokumen kependudukan harus yang bersangkutan datang kekantor Disdukcapil, jika diurus oleh orang lain harus menyertakan surat kuasa dari yang bersangkutan,” terang Mokodompit.
Lebih jauh diterangkan dia, untuk persyaratan pindah, mengisi formulir f1.03, Kartu Keluarga, sama KTP-el bagi yang memiliki ktp-el untuk di tukar dengan ktp-el baru sesuai dengan domisili yang baru.
“Jika sudah memiliki ktp-el kemudian hilang harus membawa keterangan kehilangan dari kepolisian, hal ini bertujuan agar yang bersangkutan tidak memiliki 2 dokumen yang berbeda agar tidak di salah gunakan,” tukasnya. (*)