• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Capil Bolmong Gratiskan, Pindah Domisili di Bangomolunow Diduga Jadi Ladang Pungli Desa

Warga Pertanyaan Dasar Hukum, Sangadi Sebut Peraturan Desa

28 Agustus 2025
A A
Capil Bolmong Gratiskan, Pindah Domisili di Bangomolunow Diduga Jadi Ladang Pungli Desa

Tampak kantor Desa Bangomolunow. (Rudi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Pemerintah Desa (Pemdes) Bangomolunow, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), jadi sorotan.

Pasalnya, dugaan pungutan liar (pungli) mulai terendus, saat warga yang ingin pindah domisili.

Salah satu warga desa Bangomolunow, yang ingin mengurus pindah domisili itu harus mengeluarkan uang sebesar Rp.650.000.

“Kaget, saat mengurus pindah domisili, saya diminta uang untuk kepengurusan berkas pindah domisili,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dia pun mempertanyakan, terkait dengan regulasi pindah domisili itu seperti apa?.

“Apa memang benar harus membayar sebesar Rp. 650.000. Untuk pindah domisili, kalaupun harus bayar dasar aturan mana yang diterapkan. Agar tidak, termasuk dugaan pungli,” tanya warga.

Menanggapi persoalan itu, Sangadi atau Kepala Desa Bangomolunow, Rahmatia Mokodongan, tak menampik terkait biaya pungutan tersebut.

“Setiap desa punya regulasinya masing-masing, kalau desa tidak memiliki leges, berarti tidak akan hidup (desa,red),” ujar dia, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis 28 Agustus 2025.

Lanjutnya, apalagi Pendapatan Anggaran Desa (PADes) itu tidak ada. Jadi cuman pungut leges, keluar masuk masyarakat, musti ada administrasi.

“Nah administrasi itu, diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) bukan peraturan Sangadi. Perdes itu, dimusyawarahkan bersama, BPD, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkannya, dalam Perdes itu biayanya Rp.650.000, ini yang masih diterapkan. Ada perencanaan perubahan menjadi Rp.350.000, tapi ini belum final.

“Jadi disini tidak ada pungli, saya khawatirnya itu Cybercrime turun,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Bolmong Irlansyah Mokodompit, menuturkan pelayanan di disdukcapil, tidak ada pungutan sama sekali alias 0 rupiah. Terkait Desa, kami dari Disdukcapil Bolmong tidak tahu menahu terkait pungutan.

“Karena sesuai aturan yang yang mengurus dokumen kependudukan harus yang bersangkutan datang kekantor Disdukcapil, jika diurus oleh orang lain harus menyertakan surat kuasa dari yang bersangkutan,” terang Mokodompit.

Lebih jauh diterangkan dia, untuk persyaratan pindah, mengisi formulir f1.03, Kartu Keluarga, sama KTP-el bagi yang memiliki ktp-el untuk di tukar dengan ktp-el baru sesuai dengan domisili yang baru.

“Jika sudah memiliki ktp-el kemudian hilang harus membawa keterangan kehilangan dari kepolisian, hal ini bertujuan agar yang bersangkutan tidak memiliki 2 dokumen yang berbeda agar tidak di salah gunakan,” tukasnya. (*)

Komentar Facebook
Previous Post

Tiga Anak Muda Duduki Kursi Perangkat Desa Tobayagan Selatan, Disebut Mesin Baru Pembangunan

Next Post

Ini lokasi GPM Serentak di 15 Kecamatan se-Bolmong, Kepala DKP: Yusra-Dony All Out Dukung

Next Post
Ini lokasi GPM Serentak di 15 Kecamatan se-Bolmong, Kepala DKP: Yusra-Dony All Out Dukung

Ini lokasi GPM Serentak di 15 Kecamatan se-Bolmong, Kepala DKP: Yusra-Dony All Out Dukung

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

16 Maret 2026
Terkuak Skandal Rekrutmen Polisi di Sulut, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Capai Ratusan Juta

Janji Loloskan jadi Polisi Berujung Dugaan Penipuan, Oknum Polwan di Sulut Disorot

15 Maret 2026
Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

14 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

14 Maret 2026
Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection