• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Februari 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Terpidana Korupsi Balikin Uang Rakyat, Kejari Manado Langsung Setor ke Kas Negara

Terpidana Korupsi Banjir Manado Kembalikan Rp2,5 Miliar,

25 Juni 2025
A A
Terpidana Korupsi Balikin Uang Rakyat, Kejari Manado Langsung Setor ke Kas Negara

Kepala Kejari Manado, Wagiyo (tengah), didampingi Kasipidsus Evans E. Sinulingga (kanan) dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri. (Dok pribadi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Sebuah babak baru dalam penyelesaian kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir Kota Manado Tahun Anggaran 2014 kembali mencuat.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dari terpidana Yenni Siti Rostiani.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Rabu (25/06/2025) dan langsung diterima oleh Kepala Kejari Manado, Wagiyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Evans E. Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri.

“Hari ini kami menerima pembayaran ketiga dari terpidana Yenni Siti Rostiani. Jumlahnya sebesar dua miliar lima ratus juta rupiah. Ini bagian dari kewajiban uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/PID.SUS/2021,” terang Kajari Manado, Wagiyo.

Total Kerugian Negara Rp6,3 Miliar

Dari total kerugian negara senilai Rp6.355.765.517, Yenni Siti Rostiani sebelumnya telah membayar Rp2,2 miliar. Dengan pembayaran ketiga ini, total yang telah dikembalikan menjadi Rp4,7 miliar, menyisakan Rp1,6 miliar yang masih menjadi kewajiban terpidana.

“Pembayaran ini tentu menunjukkan adanya itikad baik dari terpidana. Tapi masih ada sisa Rp1,648 miliar yang harus dilunasi,” tegas Wagiyo.

Dana Langsung Disetor ke Kas Negara

Usai penyerahan uang, dana tersebut langsung diserahkan kepada bendahara penerima Kejari Manado dan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kajari Manado menyatakan, pemenuhan uang pengganti juga akan memperhitungkan sanksi subsider apabila terpidana tidak melunasi sisa kewajibannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi, tidak berhenti hanya pada vonis pengadilan.

Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan keuangan negara.

“Ada niat dari terpidana, untuk mengembalikan uang rakyat ataupun uang negara.”

“Ini adalah bentuk akuntabilitas terhadap publik,” pungkas Wagiyo.

Komentar Facebook
Previous Post

Yusra Punya Pesan Khusus Buat Warga, Pelayanan RSUD Datoe Binangkang Dikeluhkan? Laporkan Disini

Next Post

HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

Next Post
HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

Dari Tambang ke Hutan Harapan: Iskandar-Yusra dan Kajati Sulut Kobarkan Revolusi Hijau di Pusian

Dari Tambang ke Hutan Harapan: Iskandar-Yusra dan Kajati Sulut Kobarkan Revolusi Hijau di Pusian

6 Februari 2026
Tak Bisa Diperpanjang, Yulius Selvanus Tunjuk Denny Mangala Gantikan Tahlis sebagai Plh Sekprov Sulut

Tak Bisa Diperpanjang, Yulius Selvanus Tunjuk Denny Mangala Gantikan Tahlis sebagai Plh Sekprov Sulut

5 Februari 2026
Yusra Alhabsyi Jaga Marwah Bolmong di Ibu Kota, Anjungan TMII Jadi Benteng Identitas Daerah

Yusra Alhabsyi Jaga Marwah Bolmong di Ibu Kota, Anjungan TMII Jadi Benteng Identitas Daerah

4 Februari 2026
Iskandar–Deddy Gebrak Bolsel, Seruan Prabowo Disulap Jadi Gerakan Rakyat Bersihkan Daerah

Iskandar–Deddy Gebrak Bolsel, Seruan Prabowo Disulap Jadi Gerakan Rakyat Bersihkan Daerah

4 Februari 2026
Yusra Alhabsyi Gaspol di Rakornas 2026, Bolmong Siap Mengawal Agenda Besar Presiden

Yusra Alhabsyi Gaspol di Rakornas 2026, Bolmong Siap Mengawal Agenda Besar Presiden

2 Februari 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection