• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Agustus 2025
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Terpidana Korupsi Balikin Uang Rakyat, Kejari Manado Langsung Setor ke Kas Negara

Terpidana Korupsi Banjir Manado Kembalikan Rp2,5 Miliar,

25 Juni 2025
A A
Terpidana Korupsi Balikin Uang Rakyat, Kejari Manado Langsung Setor ke Kas Negara

Kepala Kejari Manado, Wagiyo (tengah), didampingi Kasipidsus Evans E. Sinulingga (kanan) dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri. (Dok pribadi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Sebuah babak baru dalam penyelesaian kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir Kota Manado Tahun Anggaran 2014 kembali mencuat.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dari terpidana Yenni Siti Rostiani.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Rabu (25/06/2025) dan langsung diterima oleh Kepala Kejari Manado, Wagiyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Evans E. Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri.

“Hari ini kami menerima pembayaran ketiga dari terpidana Yenni Siti Rostiani. Jumlahnya sebesar dua miliar lima ratus juta rupiah. Ini bagian dari kewajiban uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/PID.SUS/2021,” terang Kajari Manado, Wagiyo.

Total Kerugian Negara Rp6,3 Miliar

Dari total kerugian negara senilai Rp6.355.765.517, Yenni Siti Rostiani sebelumnya telah membayar Rp2,2 miliar. Dengan pembayaran ketiga ini, total yang telah dikembalikan menjadi Rp4,7 miliar, menyisakan Rp1,6 miliar yang masih menjadi kewajiban terpidana.

“Pembayaran ini tentu menunjukkan adanya itikad baik dari terpidana. Tapi masih ada sisa Rp1,648 miliar yang harus dilunasi,” tegas Wagiyo.

Dana Langsung Disetor ke Kas Negara

Usai penyerahan uang, dana tersebut langsung diserahkan kepada bendahara penerima Kejari Manado dan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kajari Manado menyatakan, pemenuhan uang pengganti juga akan memperhitungkan sanksi subsider apabila terpidana tidak melunasi sisa kewajibannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi, tidak berhenti hanya pada vonis pengadilan.

Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan keuangan negara.

“Ada niat dari terpidana, untuk mengembalikan uang rakyat ataupun uang negara.”

“Ini adalah bentuk akuntabilitas terhadap publik,” pungkas Wagiyo.

Komentar Facebook
Previous Post

Yusra Punya Pesan Khusus Buat Warga, Pelayanan RSUD Datoe Binangkang Dikeluhkan? Laporkan Disini

Next Post

HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

Next Post
HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

Semarak 17 Agustus di Bolmong, Pemkab Siapkan Lomba Tradisional dan Bupati Cup untuk Rakyat

Semarak 17 Agustus di Bolmong, Pemkab Siapkan Lomba Tradisional dan Bupati Cup untuk Rakyat

5 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

Tobayagan Selatan Satukan Kekuatan, Rinaldi Siap Gebrak Program PPM Tambang JRBM

2 Agustus 2025
Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

Tobayagan Selatan Rancang RKPDES 2026, Warga Terlibat Aktif, Sangadi: Semua harus Bersatu

2 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Dugaan Korupsi Eks HGU Bolmong: Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah

1 Agustus 2025
Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

Skandal Investasi Bintang Chip: Oknum ASN Disebut Motor Penggerak, Korban Bocorkan Nama Bos Molly

30 Juli 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection