NalarSulut—Sebuah babak baru dalam penyelesaian kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir Kota Manado Tahun Anggaran 2014 kembali mencuat.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dari terpidana Yenni Siti Rostiani.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Rabu (25/06/2025) dan langsung diterima oleh Kepala Kejari Manado, Wagiyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Evans E. Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri.
“Hari ini kami menerima pembayaran ketiga dari terpidana Yenni Siti Rostiani. Jumlahnya sebesar dua miliar lima ratus juta rupiah. Ini bagian dari kewajiban uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/PID.SUS/2021,” terang Kajari Manado, Wagiyo.
Total Kerugian Negara Rp6,3 Miliar
Dari total kerugian negara senilai Rp6.355.765.517, Yenni Siti Rostiani sebelumnya telah membayar Rp2,2 miliar. Dengan pembayaran ketiga ini, total yang telah dikembalikan menjadi Rp4,7 miliar, menyisakan Rp1,6 miliar yang masih menjadi kewajiban terpidana.
“Pembayaran ini tentu menunjukkan adanya itikad baik dari terpidana. Tapi masih ada sisa Rp1,648 miliar yang harus dilunasi,” tegas Wagiyo.
Dana Langsung Disetor ke Kas Negara
Usai penyerahan uang, dana tersebut langsung diserahkan kepada bendahara penerima Kejari Manado dan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kajari Manado menyatakan, pemenuhan uang pengganti juga akan memperhitungkan sanksi subsider apabila terpidana tidak melunasi sisa kewajibannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi, tidak berhenti hanya pada vonis pengadilan.
Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan keuangan negara.
“Ada niat dari terpidana, untuk mengembalikan uang rakyat ataupun uang negara.”
“Ini adalah bentuk akuntabilitas terhadap publik,” pungkas Wagiyo.