• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 26 Maret 2026
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
NALARSULUT.id | Kritis Mengupas, Jelas Mengabarkan
No Result
View All Result

Terpidana Korupsi Balikin Uang Rakyat, Kejari Manado Langsung Setor ke Kas Negara

Terpidana Korupsi Banjir Manado Kembalikan Rp2,5 Miliar,

25 Juni 2025
A A
Terpidana Korupsi Balikin Uang Rakyat, Kejari Manado Langsung Setor ke Kas Negara

Kepala Kejari Manado, Wagiyo (tengah), didampingi Kasipidsus Evans E. Sinulingga (kanan) dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri. (Dok pribadi)

BagikanBagikan

NalarSulut—Sebuah babak baru dalam penyelesaian kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir Kota Manado Tahun Anggaran 2014 kembali mencuat.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dari terpidana Yenni Siti Rostiani.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Rabu (25/06/2025) dan langsung diterima oleh Kepala Kejari Manado, Wagiyo, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Evans E. Sinulingga dan Kepala Seksi Intelijen Arthur Piri.

“Hari ini kami menerima pembayaran ketiga dari terpidana Yenni Siti Rostiani. Jumlahnya sebesar dua miliar lima ratus juta rupiah. Ini bagian dari kewajiban uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/PID.SUS/2021,” terang Kajari Manado, Wagiyo.

Total Kerugian Negara Rp6,3 Miliar

Dari total kerugian negara senilai Rp6.355.765.517, Yenni Siti Rostiani sebelumnya telah membayar Rp2,2 miliar. Dengan pembayaran ketiga ini, total yang telah dikembalikan menjadi Rp4,7 miliar, menyisakan Rp1,6 miliar yang masih menjadi kewajiban terpidana.

“Pembayaran ini tentu menunjukkan adanya itikad baik dari terpidana. Tapi masih ada sisa Rp1,648 miliar yang harus dilunasi,” tegas Wagiyo.

Dana Langsung Disetor ke Kas Negara

Usai penyerahan uang, dana tersebut langsung diserahkan kepada bendahara penerima Kejari Manado dan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kajari Manado menyatakan, pemenuhan uang pengganti juga akan memperhitungkan sanksi subsider apabila terpidana tidak melunasi sisa kewajibannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa komitmen dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi, tidak berhenti hanya pada vonis pengadilan.

Upaya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan keuangan negara.

“Ada niat dari terpidana, untuk mengembalikan uang rakyat ataupun uang negara.”

“Ini adalah bentuk akuntabilitas terhadap publik,” pungkas Wagiyo.

Komentar Facebook
Previous Post

Yusra Punya Pesan Khusus Buat Warga, Pelayanan RSUD Datoe Binangkang Dikeluhkan? Laporkan Disini

Next Post

HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

Next Post
HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

HUT GMIBM Menggetarkan: Dhea Lumenta Ajak Jemaat Jadi Pelita dan Mitra Pembangunan

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

Dana BOS Terancam, Disdikbud Bolsel Bawa Nasib Anak Penyintas Gunung Ruang ke Kementerian

16 Maret 2026
Terkuak Skandal Rekrutmen Polisi di Sulut, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Capai Ratusan Juta

Janji Loloskan jadi Polisi Berujung Dugaan Penipuan, Oknum Polwan di Sulut Disorot

15 Maret 2026
Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

Perempuan Bangsa PKB Sulut Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Kader Lewat Bukber Ramadan

14 Maret 2026
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Anggota DPD RI CHM Gelar Buka Puasa Bersama di Kotamobagu

14 Maret 2026
Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

Penataan Kawasan Hutan Bolmong Dikebut, Yusra Buka Rapat Tata Batas HL Bakau Dumi dan Sungai Ilanga

12 Maret 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2024 NALARSULUT.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KOTAMOBAGU
  • BOLSEL
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection